Pada hari Jum’at, 07 April 2017, dilaksanakan Ujian Skripsi Gel. I bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Pelaksanaan Ujian Skripsi Gel. I ini diikuti oleh 7 Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung semester akhir yang telah Menyelesaikan mata kuliah minimal serta selesai menyusun dan mengajukan skripsi. Dalam ujian ini terdiri dari 3 mahasiswa dari jurusan Hukum Keluarga Islam dan 4 mahasiswa dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Pelaksanaan Ujian Skripsi Gel. I ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.Bertempat di Ruang pertemuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Setiap mahasiswa diuji oleh 3 penguji yang terdiri dari Ketua Penguji, Penguji Utama dan sekertaris penguji. Dalam Ujian Skripsi ini, mahasiswa harus mampu mempresentasikan hasil penelitiannya dalam laporan skripsi serta mempertahankan isi laporannya dihadapan ketiga penguji.
Dalam Pelaksanaannya Ujian skripsi untuk tahun 2017 ini diajukan lebih awal dibandingkan pelaksanaan tahun yang lalu. Hal ini untuk menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan wisuda Gelombang I tahun 2017 yang akan dilaksanakan tanggal 22 April 2017 mendatang. Selama pelaksanaan Ujian skripsi, terlihat beberapa mahasiswa berkelompok disekitar ruang ujian skripsi. Mereka adalah para peserta ujian skripsi yang sedang mengantri jadwal pelaksanaan ujian dan beberapa teman mahasiswa yang mensupport temannya yang sedang melaksanakan ujian skripsi.
Keluarga besar Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung.Pada hari senin kemarin tanggal 03 Maret tahun 2017, mengadakan kegiatan pelatihan ijtihad. Pelatihan yang diselenggarakan di aula gedung Saifuddin Zuhri lantai 6 ini mengusung tema “ Bagaimana Hukumnya Memilih pemimpin Non Muslim?”. Pemateri utama dalam acara pelatihan ijtihad kali ini adalah bapak KH. Muhson, M.Si, M.Sy. dan sebagai pematri kedua adalah bapak Musshonif, M.H.I.
Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para pejabat dan juga para dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung, antara lain Wakil Dekan III Bapak Dr. H. Dari Arif Mualifin SH, M.Hum, Kajur Hukum Keluarga Islam Ibu Dr. Iffatin Nur, MHI., Kajur Hukum Ekonomi Syariah Bapak Dr. Kutbuddin Aibak, MHI dan dosen-dosen yang ber homebase di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung.Pelatihan Ijtihad kali ini diikuti oleh ratusan peserta dari mahasiswa fakultas syariah dan ilmu hukum khususnya mahasiswa jurusan Hukum Keluarga. Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung yaitu bapak Dr. Asmawi, M.Ag. dalam sambutannya bapak dekan berpesan agar mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung harus benar –benar mampu menguasai ilmu Ushul Fiqh. Dalam acara ini dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pertama penjelasan materi pada pagi harinya dan di teruskan dengan sesi kedua acara praktek ijtihatnya di siang hari. Sampai akirnya acara ditutup pada pukol 15.00 WIB. (admin)
Dua hari yang lalu, tepatnya hari Rabu dan Kamis tanggal 22 dan 23 Maret 2017 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung menyelenggarakan salah satu agenda kegiatan akademik rutin tahunan, yaitu Ujian Komprehensif gelombang satu semester genap tahun akademik 2016/2017. Acara Ujian Komprehensif kali ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB. sampai dengan 16.30 WIB. Ujian Komprehensif ini menggunakan 2 ruang digedung Syaifudin zuhri, yaitu ruang Rapat Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, serta, ruang dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Ujian Komprehensif ini dilaksanakan selama dua hari dengan total jumlah peserta sebanyak 42 mahasiswa dengan rincian, Hukum Keluarga Islam: 23 mahasiswa, Hukum Ekonomi Syariah: 19 mahasiswa,
Materi yang diujikan dalam ujian komprehensif meliputi materi keislaman, kefakultasan dan jurusan. Ketiga materi tersebut diujikan oleh tigaorang penguji dalam satu meja. Untuk ujian komprehensif gelombang satu ini terdapat empatmeja, dimana masing masing meja menguji sekitar 6mahasiswa. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian komprehensif ini dapat mengulang di ujian komprehensif gelombang selanjutnya, untuk materi ujian yang tidak lulus saja. (fasih)
Today | 202 | |
Yesterday | 285 | |
This_Week | 1029 | |
This_Month | 8117 | |
All_Days | 574563 |
No events |