Arbiter bisnis dan keuangan syariah Praktisi lembaga keuangan syariah untuk legal & contract drafterPengacara di bidang bisnis ekonomi syariahPeneliti dan akademisiDewan pengawas syariah Panitera di pengadilan agama
Hukum Keluarga
3
PROFIL LULUSAN
Profesional di bidang hukum; Hakim, Panitera, Jaksa, Pengacara, dan Notaris Akademisi dalam bidang hukum keluargaPegawai pada instansi dan lembaga yang bergerak dalam bidang hukumKonsultan hukum keluarga Islam dan hukum perdata yang profesionalPeneliti untuk isu-isu hukum keluarga
Hukum Tata Negara
4
PROFIL LULUSAN
Legal OfficerMediator Peneliti Muda
Konsultan SyariahLegal DrafterPraktisi Hukum Negarawan dan politisi
Kamis, 10 februari 2022, Fakultas Syariah dan ilmu hukum menggelar yudisum Sarjana ke-29. Kali ini dengan tema “Peluang dan tantangan Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah dan Ilmu hukum” menjadi point of view untuk membekali para calon wisudawan. Acara yang bertempat di gedung lantai 6 Arif Mustaqim UIN SATU Tulungagung digelar secara luring dan daring sejak pukul 13.00. dan berakhir pada pukul 16.00. Dihadiri oleh para pimpinan universitas: Rektor, seluruh wakil rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan FEBI, FTIK dan FUAD, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala SPI, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Dosen dan karyawan FASIH UIN SATU Tulungagung dan 9 mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa terbaik satu, dua dan tiga pada jurusan HKI, HTN dan HES.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UIN Satu Tulungagung Prof Maftukhin, Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai Narasumber dan perwakilan mahasiswa Fasih UIN Satu. Dalam prolognya, Abhan menyampaikan bahwa ini adalah sebuah pilihan bangsa Indonesia untuk memilih para pemimpinnya secara langsung, maka seluruh pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan dengan secara langsung. Untuk bisa Pemilu ini bisa berjalan dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil atau yang disebut luber dan jurdil maka ada undang-undang atau norma hukum dan ada pula penyelenggara. Disampaikan oleh Abhan, penyelenggara pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dalam kerjanya supaya tidak abuse of power maka ada namanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk mengawasi KPU. Tidak hanya itu, ada satu lagi lembaga yang menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu ada yang disebut dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.“Jadi kalau KPU, Bawaslunya kemudian bekerja tidak profesional, tidak independen, melanggar etik dari penyelenggara maka bisa diadili oleh DKPP ini. Sanksinya adalah pemberhentian tidak hormat,” terang Abhan.
“Never stop to try until you exhausted” Jangan pernah berhenti hingga kamu lelah, kalimat sederhana itulah yang menginspirasi Addriana Della Nasution atau yang biasa disapa Della untuk terus meraih prestasi ditingkat nasional. Mahasiswa Semester 1 Hukum Tata Negara ini berhasil mengharumkan almamaternya dalam Lomba Esai yang diselenggarakan oleh Universitas Esa Unggul, Jakarta.Kompetisi Esai yang mengangkat tema “Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia” mempunyai beberapa sub tema, salah satunya adalah Dinamika Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.