KULIAH UMUM

STUDIUM GENERAL DAN ASOSIASI DOSEN SYARIAH. Keluarga besar IAIN Tulungagung kususnya FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM mengadakan agenda besar.14 september 2016. Kuliah umum bersama Bapak Dr.H Abdulah.SH.MS. selaku praktisi hukum dari MAHAKAH AGUNG RI. dengan mengambil tema "Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan" dimana acara kuliah umum ini di selenggarakan di gedung KH zaifudin Zuhri lantai enam yang di ikuti seluruh jajaran staf akademik dan seluruh dosen FASIH serta semua mahsiswa. acara ini di minati seluruh mahasiswa yang kususnya mendalami ilmu hukum khususnya. hampir ribuan mahsiswa IAIN memdati ruangan dan sangat antusias sekali dari awal hingga selesai mahasiswa mendengarkan ceramah kuliyah umum bapak Dr H Abdulah SH.MS. yang intinya bagaimana supaya mahsiswa ini mengerti dalam bentuk bentuk mediasi mediasi dalam ranah hukum pada umumnya.sebagai

mana bentuk atau produk produk hukum yang selama ini masih di kaji di berrbagai kalangan akademika.sebagai mana tentang  PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Aspek Historis Mediasi:

•Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur: PermaRI Nomor:
•PermaNomor2 Tahun 2003 
•PermaNomor1 Tahun2008
•PermaNomor1 Tahun2016TentangProsedurMediasidi Pengadilan
Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg•mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. 
Demi  kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung