WEBINAR HTN HADIRKAN TENAGA AHLI BADAN LEGISLATIF DPR RI

Kamis, 27 Mei 2021, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menggelar Webinar Legal Drafting. Webinar dengan menggunakan zoom meeting itu mengangkat tema Amandemen Konstitusi: Antara Politik dan Dinamika Ketatanegaraan. HTN menghadirkan Tenaga Ahli Badan Legislatif DPR RI (2006-2009), Prof. Dr. Moh. Fadli, S. H., M. Hum sebagai narasumber pertama. Dosen Jurusan HTN IAIN Tulungagung, Yusron Munawir M. H., didapuk sebagai narasumber kedua. 
Isu yang aktual dan narasumber yang kredibel mampu menjadi magnet antusiasme peserta webinar. Diikuti oleh 300 peserta melalui zoom meeting dan peserta melalui live youtube, webinar ini  dibuka pada jam 08:15 WIB oleh Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah S.H.I., M.H. Webinar diikuti oleh kalangan akademisi dari berbagai kampus, diantaranya Universitas Warmadewa Bali, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Brawijaya Malang, UIN Maliki Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Webinar juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Pertahanan.
Webinar yang dipandu oleh Nabila Safitri Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, diawali dengan pemaparan dari Prof. Dr. Moh. Fadli, S. H., M. Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan tema “Perubahan UUD dan Dinamika UUD dan Dinamika Politik”. Prof. Fadli memberikan ilustrasi berkaitan amandemen UUD, ibarat sebuah kapal ukurannya tetap sama tetapi muatannya yang berbeda karena bertambah. Prof. Fadli juga memberikan elaborasi dalam melakukan perubahan konstitusi seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu: kejelasan desain, kapabilitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan, prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kepastian substansi yang akan diubah.
Pemateri kedua, Bapak Yusron Munawir, M. H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung memaparkan materi dengan tema “Amandemen Konstitusi antara Politik dan Dinamika Ketatanegaraan”. Pemaparan materi kedua diakhiri dengan kesimpulan bahwa konstitusi yang tidak membuka ruang untuk dilakukan amandemen, jati dirinya akan ketinggalan jaman.
Webinar semakin hangat dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Berkaitan dengan wacana menjadikan KPK sebagai lembaga negara, Prof. Fadli menjelaskan bahwa lembaga memiliki komisi, namun ketika lembaga sudah kuat komisi harus dibubarkan. Komisi itu tidak abadi, komisi seperti panitia (auxiliary). Tidak perlu dimasukkan ke konstitusi. Yang perlu dimasukkan ke dalam konstitusi adalah Lembaga Negara, lembaga yang mewujudkan negara. Yang perlu dikuatkan adalah lembaga-lembaga besar yang mewujudkan negara, seperti MA, BPK, DPR, dan DPD.
Keanekaragaman latar belakang dan profesi anggota dewan menjadi permasalahan tersendiri dalam pelaksaan tugas sebagai legislator. Oleh karena itu, Prof. Fadli merekomendasikan kompetisi terbuka naskah akademik dan RUU. Kompetisi ini nantinya diikuti oleh perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ide bernas dari Prof. Fadli tanpa menguras banyak biaya jika dibandingkan dengan proses legislasi yang selama ini berjalan. 
Di akhir webinar, Prof. Fadli menegaskan perlunya kehati-hatian dan selektifitas dalam proses amandemen UUD. Perubahan UUD harus didukung perencanaan yang matang dan tujuan yang jernih bagi kemaslahatan bukan kepentingan politik sesaat. Selain itu, kejelasan dalam hal desain dan prosedur juga menjadi pertimbangan dalam amandemen konstitusi. Tim amandemen sejogyanya mempertimbangkan formula kolaboratif antara anggota dewan, ilmuwan, negarawan, pakar, filsuf, akademisi, ekonom, serta pakar bidang lainnya. (nrf-dya)