FASIH UIN SATU GELAR WEBINAR METODOLOGI RISET HUKUM

Dunia mahasiswa adalah dunia literasi yang identik dengan belajar dan menulis, jika tidak dilakukan oleh mahasiswa sejatinya sudah kehilangan ruh sebagai mahasiswa. Dalam mengerjakan tugas dari dosen yang berbasis riset sampai dengan skripsi, mahasiswa harus memahami bagaimana riset hukum yang sesungguhnya agar dalam penelitian mahasiswa menggunakan metode hukum yang tepat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Kutbudin Aibak M.Ag. sebagai pembuka Webinar Metodologi Riset
Webinar yang digelar pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 itu menghadirkan dua pakar riset yang berpengalaman, Bapak Fachrizal Afandi, Ph.D., dosen Universitas Brawijaya, alumnus Leiden University dan Bapak Syaifudin Zuhri, Ph.D., dosen UIN SATU Tulungagung, alumnus Humboldt University Jerman. Webinar yang diikuti 117 peserta di Zoom Meeting dan 116 peserta di Youtube itu dimulai pada pukul 09.12 WIB dipandu oleh moderator Ibu Nuril Farida Maratus, MH.I. 
Studi hukum Islam dapat dikaji dengan menggunakan 4 pendekatan, yaitu: textual legal-socio legal, synchronic-diachronic, institutional-intelektual, dan transregional-national/local. Bapak Syaifudin Zuhri, Ph.D memberikan elaborasi tentang studi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan socio legal di masa pandemi. Karakteristik dan tipologi fatwa daring yang diproduksi komunitas salafi melalui laman dewanfatwa.com menjadi contoh bagaimana kajian socio legal di masa pandemi. 
Bapak Fachrizal Afandi, Ph.D memaparkan ragam metode penelitian hukum yang dibedakan menjadi 2, yuridis normatif atau doktrinal dan non doktrinal. Dosen FH UB itu menjelaskan bahwa penentukan topik penelitian sebaiknya dari hobi atau kesukaan. Cara menentukan metode penelitian yang akan dipakai tergantung dengan masalah yang akan diteliti dan pengambilan data. Pada masa pandemi saat ini peluang untuk mendapatkan data melalui online sangat besar sehingga memperluas pengetahuan dengan banyak mencari tahu adalah keniscayaan. Alumnus Leiden University itu juga menekankan bahwa fungsi teori hanya mengarahkan dan membantu untuk mencari data sehingga jika data yang tidak sesuai dengan teori bukan data yang harus di sesuaikan dengan teori, namun data tersebut bisa melengkapi data yang dibutuhkan saat melakukan penelitian. Ketua Pusat Pengembangan Studi Socio Legal FH UB itu menambahkan bahwa dalam penelitian etnografi, akses ke lembaga maupun masyarakat yang menjadi subjek penelitian menjadi penting untuk disiapkan. Harus dipastikan tidak membahayakan narasumber agar tetap merasa aman. Dalam menggunakan penelitian socio legal, peneliti harus siap mempelajari hal lain. Penelitian socio legal seperti tenda besar dimana semua aspek bisa masuk. Peneliti socio legal harus dapat membuka diri dan mempelajari ilmu baru, salah satunya berkolaborasi dengan pakar ilmu sosial. (nrf-dy)