SEMINAR PRAKTIK IJTIHAD PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM TAHUN 2022

 
Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung kembali hadir dengan menggelar kegiatan Praktik Ijtihad untuk mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dengan tema “Metode Ijtihad Hukum Keluarga Islam Kontemporer”. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring yang bertempat di Gedung Syaifuddin Zuhri lantai 6. Narasumber yang hadir pada seminar ini adalah Dr. Ahmad Izzudin, M.H.I.yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Adapun yang bertugas menjadi moderator seminar adalah Dr. Rohmawati, M.A, selaku Koordinator Prodi HKI.
Seminar yang digelar pada hari Kamis 25 Agustus 2022 ini dihadiri oleh puluhan peserta dari mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan ini berlangsung sukses dan mendapat respon positif dari banyak pihak khususnya dukungan dari Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali rahmatullah Tulungagung, Dr. H. Nur. Efendi, M.H., Wakil Dekan, Ketua Jurusan Syari’ah, Koordinator Prodi HKI, dan para dosen di lingkup Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Kegiatan Seminar Praktik Ijtihad dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Dalam sambutannya beliau menghimbau bahwa dengan adanya seminar praktik ijtihad ini mahasiswa dapat menyikapi perkembangan zaman dalam bidang hukum keluarga Islam. 
Pada seminar ini, narasumber menyampaikan materi tentang eksistensi hukum keluarga Islam dalam tatanan hukum materiil di negara-negara muslim, pola pembentukan hukum keluarga, tipologi pemikiran pembaruan hukum keluarga, dinamika pembahasan hukum keluarga di negara-negara muslim, dan metode penetapan hukum perkawinan komtemporer. Agenda selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab.