PENELITIAN DOSEN BERBASIS PENGABDIAN MASYARAKAT PRODI HKI FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG TAHUN 2023

Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah telah menyelenggarakan program Penelitian Dosen Berbasis Pengabdian Masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Kegiatan Penelitian Dosen Berbasis Pengabdian Masyarakat diselenggarakan dalam bentuk seminar pada hari Kamis, 11 Mei 2023 dengan mengangkat tema “Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap Perempuan di Lingkungan Sekolah dan Kampus di Tulungagung”. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Ning Imaz Fatimatuz Zahro yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhsan Lirboyo Kediri dan Dr. Rohmawati, M.A selaku Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung. 
Kegiatan pengabdian yang bertempat di Auditorium Gedung Arief Mustaqiem Lantai 6 ini dihadiri oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan dan kerjasama Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tim pengabdian (Dr. Rohmawati, M.A, Indri Hadiswati, S.H, M.Hum, dan Nuril Faridah Mar’atus), dan 550 peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Prodi UIN SATU Tulungagung dan perwakilan siswa/i SLTA di Tulungangung beserta guru pendamping.
Pada seminar ini Dr. Rohmawati, M.A menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar “Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap Perempuan” dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia baik di ranah rumah tangga maupun di ranah publik. Siswa dan mahasiswa juga tidak luput dari sasaran KBG baik yang dialami secara nyata maupun secara online. Faktanya, sebagian besar korban yang mayoritas adalah berjenis kelamin perempuan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan ketika KBG terjadi pada dirinya. Kasus paling banyak yang dialami korban adalah pelecehan seksual dan bullying online. Ironisnya, tidak banyak lembaga pendidikan sekolah dan perguruan tinggi yang memfasilitasi help center pelecehan seksual, sehingga siswa dan mahasiswa yang menjadi korban KBG tidak mendapat penanganan dan perlindungan. Pada kasus KBGO, pelaku sulit diidentifikasi, hal ini berbeda dengan kasus kekerasan pada umumnya yang relatif lebih mudah dalam mengidentifikasi pelakunya. 
Kemudian Ning Imaz menyampaikan bahwa kekerasan biasanya diawali dengan tindakan pemaksaan. Sesorang yang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang karena melanggar prinsip agama Islam. 
Dr. Rohmawati, M.A menambahkan bahwa kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga harus dihapus dari bumi ini. Nilai tradisional yang mengekalkan kekerasan, berdasarkan jenis kelamin harus berubah. Secara sosial budaya, perempuan di Indonesia harus diposisikan setara dengan laki-laki. Dari perspektif hukum, kesetaraan yang dimaksud seyogyanya meliputi pula perlindungan hukum terhadap hak-hak asasinya sebagai manusia.