PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PRAKTIK IJTIHAD TAHUN 2023

Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah menyelenggarakan Kegiatan praktek ijtihad yang di buka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Dr. Nur Efendi. M.Ag  dengan menghadirkan Tim Aswaja Center PWNU Jatim yaitu Dr. Yusuf Suharto, M.Ag. sebagai narasumber dalam kegiatan ini, kegiatan ini di pandu oleh Ibu muflihatul Bariroh sebagai moderator. Kegiatan ini di mulai pada pukul 09.00 bertempat di Gedung AULA perpustakaan UIN SATU. Kegiatan ini di hadiri oleh tidak kurang 250 peserta dari mahasiswa HES semester IV dan semester VI. Ibu muflihatul bariroh selaku moderator dalam penjelasan pengantar kegiatan ini menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa HES perlu memahami bagaimana proses berijtihad sehingga menghasil sebuah produk hukum dalam bermuamalah. Apalagi sekarang dengan jaman digitalisasi memudahkan orang untuk bermuamalah dengan cepat tanpa membutuhkan pertemuan kedua belah pihak, tentu ini membutuhkan justifikasi islam terhadap cara-cara muamalah seperti ini, maka penting kita memahami praktek ijtihad. 
Bahwa menurut Dr. yusuf Suharto, M.Ag Ijtihad adalah proses penggalian hukum syariat dari dalil-dalilnya yang rinci dalam Al Qur’an, hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya.  Imam As Suyuthi menyatakan, “Ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk menghasilkan hukum. Menurut pak Dr. Yusuf Suharto, M.ag bahwa Kata ijtihad menurut bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan, yang berarti“berusaha dengan sungguh-sungguh.” Pengertian ijtihad menurut bahasa ini menunjukkan bahwa tidak semua usaha yang dilakukan bisa disematkan kata ijtihad. Hanya usaha keras, berat, dan sungguh-sungguh-lah yang masuk pada makna ijtihad. Bahwa menurut beliau Ijtihad diperlukan untuk menentukan apa yang terbaik untuk dilakukan saat ini terkait masalah yang dihadapi berdasar kajian kepada Al-Qur`an dan Sunah. Banyak permasalahan kontemporer yang harus disikapi karena berbeda atau belum ditemukan pada masa-masa sebelumnya, seperti masalah kedokteran, ragam transaksi, masalah bentuk dan sistem kenegaraan, dan lain sebagainya.