LECTURE SERIES: ISLAMIC LAWS IN SOUTHEAST ASIA, KOLABORASI LP2M DAN FASIH UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

 

20 Agustus 2024 - Dalam upaya memperkuat literasi keilmuan dan memperdalam kajian hukum Islam di Asia Tenggara, LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung bersama Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menggelar Lecture Series dengan tema "Islamic Laws in Southeast Asia". Acara yang diadakan pada hari Selasa ini bertempat di aula lantai 3 gedung rektorat UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dan dihadiri oleh dosen serta mahasiswa. Acara dibuka dengan sambutan Dekan FASIH, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi keilmuan dosen dalam menghasilkan karya ilmiah. Prof. Muhtadi juga menyoroti betapa pentingnya pendalaman terhadap isu-isu hukum Islam di Asia, mengingat kawasan ini memiliki keberagaman budaya dan penerapan hukum yang unik. Prof. Ngainun Naim, Ketua LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagungbertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini, memberikan pengantar mengenai langkah-langkah akademik dalam pengkajian hukum Islam di Asia. Prof. Naimmenekankan perlunya pendekatan multidisipliner dalam memahami dinamika hukum Islam di kawasan ini, mengingat pengaruh historis, sosial, dan politik yang begitu kompleks.

Sesi utama dari kegiatan ini diisi oleh Prof. Khoirudin Nasution, seorang pakar hukum keluarga Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam materinya, Prof. Khoirudin membahas tentang perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara, khususnya di IndonesiadanMalaysia. Beliaumenjelaskan bagaimana hukum Islam di kawasan ini telah mengalami evolusi dan adaptasi seiring dengan perubahan sosial dan politik, serta tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam konteks modern.Prof. Khoirudin juga menguraikan tentang pentingnya memahami konteks sejarah dan budaya dalam penerapan hukum Islam di Asia Tenggara. Ia mencontohkan bagaimana faktor-faktor lokal dan kebijakan pemerintah memengaruhi penerapan hukum Islam, sehingga menghasilkan variasi dalam implementasinya di berbagai negara asia.

Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta yang terdiri dari dosendanmahasiswamemanfaatkan kesempatan ini untuk menggali lebih dalam isu-isu yang telah disampaikan oleh Prof. Khoirudin. Diskusi berlangsung hangat, dengan berbagai perspektif yang muncul terkait aplikasi hukum Islam di kawasan Asia Tenggara.Beberapa peserta juga menyampaikan pandangan mereka mengenai relevansi materi yang dibahas dengan kondisi hukum Islam di Indonesia saat ini. Mereka menekankan pentingnya kajian akademis yang terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru dalam penerapan hukum Islam, baik di tingkat nasional maupun regional.

Sebagai penutup, Prof. Ngainun Naim menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta dan berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan untuk memperkaya wawasan keilmuan. Kegiatan Lecture Series ini diakhiri dengan harapan bahwa pengetahuan yang didapatkan dapat diterapkan dalam penelitian dan pengajaran di kampus, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum Islam di kawasan Asia Tenggara.IZZ