SEMINAR “QUO VADIS ADVOKASI HUKUM EKONOMI” OLEH PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG SUKSES DIGELAR

18 Oktober 2024 - Pada hari Jumat, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengadakan seminar bertajuk “Quo Vadis Advokasi Hukum Ekonomi di Indonesia.” Acara ini berlangsung pukul 09.00 di auditorium lantai 6 gedung Saifudin Zuhri UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Seminar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai advokasi dalam sengketa hukum ekonomi dan bisnis ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Muhtadi Anshor. Dalam sambutannya, Prof. Muhtadi Anshor menekankan pentingnya penguatan kapasitas mahasiswa dalam memahami isu-isu hukum ekonomi yang kompleks serta peran mereka dalam mengadvokasi keadilan di sektor ekonomi. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyelenggaraan seminar ini sebagai bagian dari upaya akademik yang responsif terhadap perkembangan dunia hukum ekonomi di Indonesia.

Acara seminar ini menghadirkan narasumber utama, Bapak Fandi Ilham, S.H., yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dalam pemaparannya, Bapak Fandi Ilham membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam advokasi hukum ekonomi, termasuk aspek regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi yang terus berkembang. Selain itu, Bapak Fandi juga memberikan wawasan terkait peran lembaga penegak hukum dalam menangani sengketa-sengketa ekonomi, serta pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam menciptakan sistem hukum ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Seminar ini dipandu oleh Dr. Dian Fericha, Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang berperan sebagai moderator. Dengan gaya moderasi yang interaktif, Dr. Dian memastikan diskusi berjalan dinamis dan melibatkan partisipasi aktif dari para peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa FASIH yang didominasi oleh mahasiswa Prodi HES, serta mahasiswa FEBI, dosen, serta praktisi hukum.

Para peserta seminar turut diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber, sehingga acara ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi, tetapi juga forum dialog yang produktif. Antusiasme peserta tampak jelas dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait kasus-kasus nyata di lapangan dan peran advokasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis.Melalui seminar ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami pentingnya advokasi dalam menjaga stabilitas dan keadilan di sektor ekonomi, serta terinspirasi untuk terus berkontribusi aktif dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. IZZ