BEDAH BUKU FASIH 2018

 

 

 

 

 

 

 

Senin, 23 April  2018 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Mengadakan Acara Bedah Buku tentang “ Dialektika Teks dan Konteks Maqasid Syariah Dalam Metode Istinbath Hukum Empat Madzhab Besar dan Launching Center of Fikih Nusantara (C-FINUS)”  yang Bertempat di Aula Utama IAIN Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga kita bisa menjadi orang yang ahli dalam mengkaji Maqasid Syariah dan Ilmu Fikih Nusantara.Dalam sambutan Rektor IAIN Tulungagung, Semua orang belum tentu mengerti apa arti simbol dari logo IAIN Tulungagung yang berbentuk lingkaran dengan tiga macam warna, yang warna hijau melambangkan Iman, yang warna Kuning Melambangkan Islam dan yang warna Hitam melambangkan Ihsan. Dengan munculnya banyak respons, baik positif maupun negatif, dari para ulama’ dan intelektual Islam Indonesia, terutama menyangkut Agama ketika berhadapan dengan adat yang tidak pernah sama dan seragam atau lebih spesifik lagi menyangkut relasi antara hukum Islam (fikih) dengan perubahan sosial  yang senantiasa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Adanya fenomena gagasan Fikih merupakan titik balik dan tonggak awal perjuangan intelektual muslim Indonesia sekaligus ingin menunjukkan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki ciri khas serta kebutuhan akan kemaslahatan yang sama meski harus berbeda dalam bentuk dan wujudnya. Salah satu sejarawan mengatakan bahwa “semua agama atau ajaran agama akan ditinggalkan pemeluknya, jika tidak ada jawaban secara riil.”

Bedah Buku dengan Tema “Dialektika Teks dan Konteks Maqasid Syariah Dalam Metode Istinbath Hukum Empat Madzhab Besar  ini menghadirkan Dr Iffatin Nur, S.Ag, M.H.I, seorang ahli Maqasid Syari’ah dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Beliau Menjelaskan, bahwa Ketika seseorang beristinbath maka harus faham dengan Maqasid Syariah terlebih dahulu. Dalil hukum seringkali bersifat ijmaliy (global). Dibutuhkan penafsiran saat harusdi aplikasikan pada kasus-kasus hukum yang bersifat detail dan spesifik. Masalah-masalah hukum cenderung spesifik dari sisi bentuk, waktu dan tempatnya. Menurut As Syatibi, Maqasid Syariah di bagi menjadi lima  unsur pokok yaitu Hifdz a-din (menjaga agama), Hifdz al-nafs (menjaga jiwa), Hifdz al-nasl (menjaga keturunan), Hifdz al-a’ql (menjaga akal) dan Hifdz al-mal (menjaga harta). Adapun tujuan syariah yang lain menurut empat Mazhab yaitu, Mazhab Hanafi memakai istilah Istihsan, Mazhab Maliki memakai istilah Maslahah Mursalah, Mashab Syafi’i memakai istilah Qiyas atau Analogi dan yang terakhir menurut Mazhab Hambali tujuan syariah disebut dengan Syad al dzariah. Inti dari Maqasid Syariah adalah tujuan diberlakukannya hukum itu. Ada maqasid syariah mikro yaitu magasid syariah yang tujuan hukumnya tertulis dari qur’an dan hadist sedangkan maqasid syariah makro yaitu al maslahah, al adalah dan ar rahmah. Menurut Bapak Ahmad Musonnif, M.H.I sebagai pembanding dalam bedah buku Maqasid Syariah, dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok diatas, ada hirarki prioritas maqasid syariah diantaranya dloruriyyat (primer) dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia diatas, Hajjiyat (sekunder) yaitu untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi, tahsiniyyah (tersier) yaitu agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok.