FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN TULUNGAGUNG BERPARTISIPASI DALAM PEMBENTUKAN KONSORSIUM HALAL PTKI/N

Selasa, 28 Agustus 2018 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Seminar Nasional dan Launching Halal and Tayyib Center. Acara ini dilanjutkan dengan pertemuan Konsorsium Halal PTKI/PTKIN. Dalam pertemuan ini diputuskan beberapa hal sebagai berikut: (1) dibentuk forum atau perkumpulan atau asosiasi dengan nama “Konsorsium Halal PTKI/PTKIN; (2) Menindaklanjuti undangan informal kepala biro keuangan kemenag tentang pengembangan bisnis halal/syariah; (3) Alamat Sekretariat Konsorsium Halal di Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; (4) Pertemuan konsorsium kedua 25 September 2018 atau 27 September 2018 (sewaktu-waktu dapat berubah); (5) Anggota konsorsium halal PTKI/PTKIN adalah pemerhati/peneliti/penggiat /pelaku atau unit bisnis halal di lingkungan PTKI/PTKIN, Pusat kajian halal atau halal center di lingkungan PTKI/PTKIN, dan Lembaga pemeriksa Halal di lingkungan PTKI/PTKIN; (6) Struktur organisasi Pengurus akan diberikan blanko surat kesediaan menjadi pengurus konsorsium dengan masa bakti 3 tahun sekali.

Dalam pertemuan ini telah disusun pengurus Konsorsium sebagai berikut: Pembina Konsorsium Halal ini adalah Kementerian Agama RI dan BPJPH; Ketua Ibu Baiq Hana Susanti (UIN Jakarta); Wakil Ketua bapak Awaluddin (UIN Alauddin); Sekretaris I Ibu Begum Fauziyah (UIN Malang) dan sekretaris II ibu Eva A (UIN Sunan Ampel Surabaya); Bendahara I Ibu Bayyinatul M dan bendahara II ibu Prima A (UIN Padang); Koordinator Bidang meliputi: (a) Advokasi ibu Tri (UIN Bandung), Kutbuddin Aibak (IAIN Tulungagung), dan Azis (UIN Malang); (b) Edukasi dan Sosialisasi Ibu Yuanita (UINSA) dan Cut Muthiadin (UIN Alauddin); (c) Pengembangan Kelembagaan dan Kerjasama Ibu Vina (UIN Bandung), Hendrawati (UIN Jakarta), dan Ulfah Utami (UIN Malang); (d) Pendidikan dan pelatihan auditor halal ibu Yeni (UIN Riau), Imelda (UIN Yogyakarta), dan bapak Rusdi (UIN Alauddin).

Program-program yang telah direncanakan adalah sebagai berikut: (1) Jangka pendek (1 tahun) antara lain: penyusunan rekomendasi dari masing-masing bidang untuk Kemenag, sosialisasi konsorsium ke masing-masing PTKI/N, mendorong terbentuknya Halal Center/Pusat Halal/LPH di masing-masing PTKI/N, mengawal status sertifikasi auditor halal PTKI/N, dan berkoordinasi dengan BPJPH dalam melaksanakan advokasi, edukasi dan sosialisasi halal. (2) Jangka Menengah (2 tahun) antara lain: penyusunan AD/ART Konsorsium, pengajuan pendaftaran ke Kemenkumham, penyusunan standart LPH dan pengujian halal di laboratorium, dan pengembangan kerjasama nasional dan internasional.

Sedangkan hal-hal yang diperlukan dalam waktu dekat adalah logo, kop, website, registrasi dan pendataan keanggotaan, pembuatan e-card konsorsium, dan surat kesediaan menjadi pengurus.

Berita acara ini ditandatangani oleh: Baiq Hana Susanti (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Bayyinatul M (LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Ulfah Utami (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Cut Muthiadin (UIN Alauddin Makassar), Eva Agustina (UIN Sunan Ampel Surabaya), Yunita R (UIN Sunan Ampel Surabaya), Kutbuddin Aibak (IAIN Tulungagung), Begum Fauziyah (Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), dan A. Ghanaim Fasya (LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).