Pelatihan legal drafring Yang di selenggarakan oleh fakultas Syariah dan Ilmu hukum,kamis 18 Oktober 2018 dimulai pukul 08.00 Wib ,(pagi) sampai dengan pkl 16.0 (sore),acara ini di ikuti oleh unsur dosen dan mahasiswa dengan narasumber Dr. Backy Krisnayuda,S.H,.M.H,dari Kementerian Hukum dan HAM pusat,dengan tema “Pancasila dan Undang-Undang” pelatihan legal Drafter ini di selenggarakan sebagai salah satu wujud untuk meningkatkan kompetensi dosen Maupun Mahasiswa berkaitan dengan Legal Drafter,(Pembuatan Draft Undang-Undang). Seperti yang di sampaikan oleh Bapak Dr.Backy Krisnayuda S.H.M.H., bahwa pembuatan undang-undang harus memperhatikan beberapa hal diantara nya adalah isi undang-undang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan Masyarakat,isi Undang-undang haruslah di dasari consensus (kesepakatan bersama),undang-undang haruslah bisa mentransformasikan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai konstitusi yang ada di Negara Indonesia, dengan maksud lahirnya undang undang yang baru haruslah mampu menciptakan kondisi masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan, Narasumber juga menyampaikan materi tentang Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,seorang legal drafter sebelum menyusun undang-undang harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Perencanaan
Dengan prolegnas (oleh DPR) Untuk turunan undang-undangn melalui program penyusunan (Prosun) PP,perpres, dan peraturan lainnya (Tidak dengan DPR) Di luar prosun (Program Penyusunan) harus meminta izin atau koordinasi dengan presiden dan DPR untuk membuat peraturan, kalau tingkat provinsi dengan Gubernur dan DPRD, dst Prolegda – tingkat provinsi
2. Penyusunan
Pembentukan panitia àPAK (Panitia Antar Kementerian) (melakukan pembahasan, melaporkan perkembangan kepada pimpinan baik pimpinan kementerian atau SKPD àPAK mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk melakukan pengharmonisasian, pembualatan, dan pemantaban konsep. Kemenkumham mengevaluasi (harmonisasi) jika sudah sesuai, kemenkumham akan menyampaikan surat bahwa usulan draf layak untuk di lanjutkan atau tidak ,kemudian proses selanjutnya memohon kepada mentri sekertaris negara memohon kepada DPR untuk membahas rancangan UU tersebut
3. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantaban konsepsi
4. Pengesahan atau penetapan
Lembaga yang diberikan kewenangan membentuk UU adalah DPR dan Presiden,kemudian Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani mengesahkan RUU, setelah ditanda tangani, masuk ke mensesneg untuk diberi nomor dan dimasukan ke dalam lembaran Negara Undang-undang di Indonesia tidak lepas dari nuansa politik, refleksi dari parpol-parpol yang ada di DPR Penetapan Raperda oleh pimpinan daerah dg DPRD àevaluasi oleh gubernur melibatkan mendagri àdibentuk Tim àmembuat laporan hasil evaluasi kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan àpenomoran àpengundangan Pengundangan,Lembaran negara (UU, PP, Perpres, dll),Tambahan lembaran negara (penjelasan) Berita acara. Setelah pemateri selesai menyampaikan materi nya kemudian di lanjut seasion Tanya jawab kepada audien, kemudian tepat pukul 16.00 acara di akhiri oleh moderator kemudian di tutup oleh Dekan Fakultas syariah dan Ilmu Hukum yaitu Bapak Dr.H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag. (adin)