JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH MENYELENGGARAKAN WEBINAR DENGAN TEMA MULTI AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH (KONSEP, IMPLEMENTASI DAN PELUANG PENELITIAN)

Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa sekaligus berkontribusi kepada masyarakat luas, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung telah menyelenggarakan Webinar dengan tema: Multiakad dalam ekonomi Syariah (Konsep, Implementasi dan Peluang Penelitian) pada hari Kamis, 27 Agustus 2020. Acara ini dibuka oleh Dekan FASIH, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. A.g yang juga berkenan memberikan sambutan selamat datang kepada para peserta dan narasumber. Menurut Ketua Jurusan HES, DR. Zulfatun Ni’mah, M. Hum, dalam keynote speech-nya, pembahasan tema tentang multiakad  sangatlah penting untuk membantu masyarakat akademik dan masyarakat umum dalam memahami pesatnya perkembangan praktik bisnis dalam bidang ekonomi syariah yang tidak lagi cukup dipayungi dengan satu akad sebagaimana diteorikan dalam berbagai literatur fiqih klasik, sehingga banyak layanan yang menggunakan dua akad atau lebih agar terhindar dari unsur-unsur yang merusak akad, yaitu riba, gharar, maisir dan dzalim.

Acara ini diikuti oleh 150 peserta dengan latar belakang yang beragam, antara lain dosen, mahasiswa, guru, santri, pelaku bisnis, serta masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Qomarul Huda, M. Ag, pakar Fiqih Muamalah sekaligus Ketua Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung. Dalam paparannya, Dr. Qomarul Huda menjelaskan konsep dan penerapan multi akad yang telah dipraktikan di lembaga-lembaga keuangan syariah. Narasumber kedua adalah Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, SH, M. H, Guru Besar UIN Maliki Malang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah (POSDHESI), yang berfokus pada bagaimana menemukan ide-ide penelitian tentang multiakad. Topik ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif para peneliti, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa agar dapat lebih peka dalam menangkap peluang penelitian di bidang multiakad. (Rir)