HTN UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG GELAR DISKUSI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL ANAK

Jum’at, 13 Agustus 2021 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan diskusi ilmiah dosen dengan mengangkat tema “Perlindungan Hak Konstitutional Anak Pasca Perceraian”. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan live Youtube. Walaupun diselenggarakan secara daring antusiasme peserta dari kalangan civitas akademik tinggi, dengan total peserta kurang lebih 40 di aplikasi Zoom dan peserta di live aplikasi Youtube. Dalam acara ini HTN menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidangnya yaitu Dr. Mufliha Wijayanti, M.SI (Ketua PGSA IAIN Metro Lampung) selaku narasumber pertama dan Amrin Nurfieni, S.ST., M.H dosen FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai narasumber kedua. 
Diskusi ilmiah dosen yang dimoderatori oleh Nabila Safitri ini, dibuka pada pukul 08.40 oleh Dr. H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag., Dekan FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dalam sambutannya, Dekan FASIH menyampaikan bahwa hak-hak konstitutional anak sangatlah penting untuk dipertahankan setelah perceraian kedua orang tua karena anak adalah penerus masa depan bangsa.
Dr. Mufliha Wijayanti, M.SI sebagai narasumber memaparkan materi dengan judul Hak Anak Pasca Perceraian Dari Riset Putusan Pengadilan. Berdasarkan beberapa studi kasus yang ada di Indonesia, aktivis perempuan dan anak ini menyimpulkan bahwa literasi hukum adalah sebuah keniscayaan. Selain itu, mitigasi dalam perceraian adalah salah satu upaya yang perlu ditempuh dalam pemenuhan hak konstitusional anak pasca perceraian. Mitigasi dapat dilakukan dengan perencanaan perceraian, pemanfaatan forum mediasi, dan menjadikan kesepakatan sebagai bagian dari putusan pengadilan. Narasumber kedua, Amrin Nurfieni, S.ST., M.H memaparkan materi bertema “Dinamika Regulasi Perlindungan Hak Konstitusional Anak Pasca Perceraian”. Dosen HTN ini menjelaskan regulasi di Indonesia terkait dengan hak konstitusional anak pasca perceraian. Selain itu, pengajar Hukum Perdata ini juga memaparkan perbandingan pemenuhan hak konstitusinal anak antara Indonesia dengan negara lain seperti: Malaysia dan Finlandia.
Diskusi ilmiah dosen semakin hangat dengan pertanyaan-pertanyaan kritis yang disampaikan oleh peserta. Di akhir diskusi, Dr. Mufliha Wijayanti, M.SI menegaskan bahwa anak itu adalah anak bersama. Hal ini menimbulkan konsekuensi pada aspek pengasuhan, dimana pemenuhan hak-hak konstitusional harus ditunaikan oleh kedua belah pihak. Kita tidak harus selalu memojokkan ayah selaku penanggungjawab nafkah dan ibu juga harus berkontribusi untuk itu, karena anak adalah tanggungjawab bersama. Sementara itu, Amrin Nurfieni, S.ST., M.H menegaskan bahwa pernikahan itu bukanlah permainan melainkan peristiwa yang sakral dan diyakini untuk satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang sebelum melangsungkan pernikahan. Adapun perceraian merupakan upaya terakhir dalam rumah tangga karena tidak hanya berdampak pada pasangan tetapi berdampak besar pada anak. (arw-nrf)