Dalam forum seminar nasional ini disampaikan tentang regulasi perlindungan anak yaitu pada UU No 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi. Selain itu, narasumber juga memaparkan faktor-faktor dan dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, psikologis, kesehatan, sosial, dan agama. Selain itu, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk mengurangi target perkawinan anak dari 11,2% pada tahun 2018 menjadi 8,74% pada tahun 2024 dan 6,9% pada tahun 2030.
Antusiasme peserta seminar nasional sangat tinggi, karena narasumber yang dihadirkan adalah hakim agung yang sekaligus sebagai orang nomor satu di Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang membludak hingga mencapai 610 orang. Mereka juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada narasumber.