Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dekan

Dekan bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan fakultas serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat fakultas, yakni:

  1. Menyusun rencana strategi pengembangan FASIH sesuai rencana strategis UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  3. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat di FASIH sesuai peraturan, kaidah dan tolok ukur yang ditetapkan di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  4. Menetapkan dan menjamin sistem pengelolaan seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan pengembangan dan penyelenggaraan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat di FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  5. Membuat kebijakan akademik, sistem pembinaan, peningkatan prestasi, kenyamanan kerja dan belajar bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  6. Membuat sistem pembinaan dan hubungan dengan alumni FASIH, hubungan dalam lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan masyarakat pada umumnya,
  7. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber dana di FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  8. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengembangan dan pengelolaan sumber daya di FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  9. Melaporkan secara berkala kemajuan fakultas kepada Masyarakat dan seluruh Civitas UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  11. Menetapkan dan menjamin terlaksananya sistem evaluasi diri dan peningkatan akreditasi program studi
  12. Mengajukan tambahan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan FASIH kepada Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  13. Mengajukan pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya kepada Rektor, atas persetujuan pimpinan Fakultas dan atau senat
  14. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan tugas pimpinan tingkat Fakultas dan unit-unit lain di lingkungan FASIH
  15. Membuat laporan kegiatan secara periodik kepada Rektor

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Membantu Dekan dalam penyelenggaraan Pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan.

  1. Membuat pedoman dan prosedur kerja pelaksanaan sistem Pendidikan dan pengajaran FASIH sesuai dengan visi misi Fakultas dan Universitas
  2. Membuat dan melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan FASIH sesuai dengan visi misi Fakultas dan Univeritas
  3. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum FASIH yang mengacu kepada standar mutu lulusan Fakultas
  4. Membuat dan menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum FASIH
  5. Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan FASIH
  6. Membuat dan menjamin pelaksanaan pedoman akademik dan system evaluasi hasil studi yang mengacu pada akuntabilitas dan standar mutu lulusan FASIH
  7. Membuat perencanaan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik/dosen FASIH sesuai kompetensi yang dipersyaratkan untuk tercapainya standart mutu lulusan FASIH
  8. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir akademik yang kondusig di lingkungan FASIH
  9. Merencanakn, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium di lingkungan FASIH
  10. Membuat kode etik akademik dan etika professional Fakultas yang mengacu pada visi misi Fakultas dan Univeristas
  11. Merumuskan peta keilmuan dan prioritas penelitian bagi penulisan skripsi mahasiswa dan penelitian dosen di lingkugan FASIH
  12. Membuat standar karya ilmiah dan kemanfaatn hasil penelitian bagi dosen dan skripsi mahasiswa di lingkungan FASIH
  13. Membuat program peningkatan jumlah hasil penelitian FASIH serta Jurnal yang terakreditasi pada skala nasional maupun internasional
  14. Melakukan dan Menyusun laporan hasil evaluasi diri seluruh program studi di FASIH
  15. Melakukan dan mengajukan peningkatan akreditasi program studi
  16. Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja wakil dekan bidang akademik secara periodic kepada dekan

Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan

Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntasi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan

  1. Menyusun rencana program kerja dan anggaran FASIH
  2. Membuat pedoman/ juklak dan juknis sistem manajemen Fakultas yang menjamin terlaksananya pelayanan bermutu bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum;
  3. Menyusun struktur organisasi Fakultas, tata kerja dan pendelegasian tugas serta standart kerja di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum;
  4. Menyusun dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan program kegiatan yang mengacu pada pencapaian Renstra FASIH
  5. Melaksanakan rapat kerja tahunan untuk menetapkan perencanaan program kegiatan dan anggaran Fakultas yang menjamin terlaksananya program kegiatan sebagai penjabaran Renstra FASIH
  6. Membuat pedoman standart dan prosedur kerja dalam menyusun perencanaan, pengembangan program, melakukan evaluasi dan menyusun laporan dilingkungan FASIH
  7. Membuat sistem perencanaan program, evaluasi dan laporan untuk pengambilan kebijakan dilingkungan FASIH
  8. Melaksanakan sistem pengelolaan administrasi pengadaan, pengembangan, kerumahtanggaan dan mutase pegawai serta memberikan kesejahteraan pegawai dilingkungan FASIH
  9. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana FASIH kepada pihak- pihak terkait
  10. Mengoreksi kelayakan kebutuhan anggaran, kesesuaian penggunaan dana dengan perencanaan dan kesesuaian usulan dengan standar harga yang ditentukan
  11. Memeriksa setiap keabsahan dokumen, penerimaan dan pengeluaran dana FASIH
  12. Mengkonsolidasikan pendataan, pemanfaatan dan penggunaan dana FASIH
  13. Membuat pedoman juklak dan juknis sistem pengelolaan keuangan dilingkungan FASIH
  14. Mengelola administrasi penganggaran, pengalokasian, monitoring dan evaluasi penggunaan dana dilingkungan FASIH
  15. Menyiapkan kelengkapan laporan dalam kegiatan verifikasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran audit internal keuangan dan non keuangan dilingkunagan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  16. Membuat sistem informasi kepegawaian yang berbasis teknologi informasi dilingkungan FASIH
  17. Membuat pedoman dan prosedur sistem rekrutmen, pengembangan karier, etika pegawai dan standar kualifikasi tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan golongan tenaga kerja lain dilingkungan FASIH
  18. Melaksanakan program pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dilingkungan FASIH
  19. Membuat laporan kegiatan di wilayah kerja Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan keuangan secara periodik kepada Dekan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama

  1. Menyusun pedoman pengembangan program kegiatan kemahasiswaan dan Kerjasama di lingkungan FASIH
  2. Membuat sistem pelayanan administrasi kemahasiswaan dan Kerjasama yang bermutu dilingkungan FASIH
  3. Membuat organisasi dan tata kerja bidang kemahasiswaan dan Kerjasama di lingkungan FASIH
  4. Membuat sistem program kerjasama / kemitraan dengan Perguruan Tinggi / Instansi lain di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan mutu Pendidikan
  5. Menetapkan kode etik mahasiswa, hak, kewajiban dan tanggung jawab mahasiswa selama studi di FASIH
  6. Membangun sistem komunikasi yang religious dan mengelola system informasi kegiatan kemahasiwaan dan alumni di lingkungan FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  7. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan penalaran minat dan bakat mahasiswa dilingkungan FASIH
  8. Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan prestasi non akademik mahasiswa di lingkungan akademik
  9. Meningkatkan dan memelihara hubungan dengan alumni baik melalui website maupun pertemuan alumni secara berkala
  10. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan FASIH
  11. Membuat program peningkatan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan FASIH
  12. Melakukan pengawasan dan pembinaan mahasiswa yang mengintegrasikan kehidupan ma’had dan akademik di lingkungan FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  13. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan di lingkungan FASIH
  14. Menjamin terlaksananya kegiatan pengabdian kepada Masyarakat mahasiswa dan dosen yang mengintegrasikan dengan hasil Pendidikan dan penelitian sesuai dengan Visi dan Misi FASIH
  15. Membuat program kerja peningkatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan bahasa.
  16. Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Wakil Dekan Bidang kemahasiswaan dan kerjasama secara periodik kepada Dekan

Ketua Jurusan

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan dalam melaksanakan Pendidikan akademik dalam bidang syariah dan ilmu hokum serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. Terdapat 1 (satu) jurusan di lingkungan FASIH, yaitu Jurusan Syariah.

  1. Melaksanakan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat (Tri Dharma Penguruan Tinggi) pada tingkatan jurusan
  2. Menyelenggarakan penjaminan mutu program studi di Tingkat Jurusan
  3. Menyusun rencana dan program kerja jurusan
  4. Menyusun TOR program kegiatan Jurusan
  5. Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar- mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pada masing-masing studi
  7. Membagi tugas serta berkoodinasi dengan Sekretaris jurusan dan Koordinator Program Studi dalam menyelesaikan setiap persoalan akademik bagi dosen dan mahasiswa
  8. Menilai prestasi kerja dosen di bidang akademik sebagai dasar pembinaan karier
  9. Menyusun instrument dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi
  10. Menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkualihan setiap semester bersama sekretaris urusan dan koordinator program studi
  11. Bersama sekretaris jurusan dan koordinator program studi menyusun jadwal ujian skripsi dan menentukan tim penguji tugas akhir
  12. Menandatangi dan mengesahkan: BKD Dosen, SKP Dosen, Ijin Cuti Mahasiswa, Laporan Kinerja Dosen Prodi, Jurnal Mengajar
  13. Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Ketua Jurusan secara periodik kepada Dekan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Sekretaris Jurusan

Membantu ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan

  1. Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat jurusan.
  2. Membantu ketua jurusan menyusun rencana program kerja jurusan
  3. Membantu ketua jurusan dalam penyusunan instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Menyusun konsep rencana biaya operasional jurusan
  5. Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat bagi dosen dan mahasiswa
  6. Membantu Ketua Jurusan menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkuliahan setiap semester dengan Koorprodi di Tingkat jurusan
  7. Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademijk lainnya.
  8. Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi
  9. Membantu layanan akademik mahasiswa pada tiap-tiap program studi
  10. Membuat rumah jadwal dan menyusun jadwal perkuliahan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Koordinator Program Studi

Mengelola program studi dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat). Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan akademik di tingkat program studi. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan zaman, standar nasional, dan visi misi institusi, fakultas dan keilmuan program studi.

  1. Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  2. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam melakukan penjaminan mutu akademik
  3. Menyusun rencanan program kerja Prodi
  4. Menyusun TOR program kegiatan Prodi
  5. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum / silabus
  6. Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan menyusun jadwal perkuliahan di Tingkat program studi dan menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester
  7. Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa
  8. Menyusun pengembangan program studi sesuai dengan bidang keilmuan program studi
  9. Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa
  10. Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa
  11. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi
  12. Menyusun instrument dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi
  13. Memvalidasi transkip nilai
  14. Mengesahkan judul proposal skripsi
  15. Membagi dosen pembimbing skripsi
  16. Menandatangi dan mengesahkan IRS, KHS, transkrip, lembar persetujuan skripsi, bukti pengumpulan skripsi
  17. Menyusun laporan kegiatan program studi yang telah dilaksanakan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan

Kepala Bagian Tata Usaha

Melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuagan, dan pelaporan pada Fakultas.

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaain
  4. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
  7. Pelaksanaan pengelolaan barang perlengakapan
  8. Pelaksanaan urusan kepegawaian
  9. Pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan
  10. Pelaksanaan administrasi Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat
  11. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas
  12. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas
  13. Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi
  14. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas
  15. Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas

Kepala Laboratorium

  1. Menyusun rencana dan program kerja laboratorium
  2. Memimpim, mengatur, dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja laboratorium FASIH
  3. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas Tim Laboratorium
  4. Menentukan kebijakan laboratorium FASIH
  5. Melakukan pengelolaan kegiatan magang di FASIH
  6. Melaksanakan Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium
  7. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di laboratorium
  8. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan inventaris di laboratorium FASIH
  9. Merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan
  10. ketercukupan sumber belajar dan laboratorium FASIH
  11. Memberikan masukan yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan terkait dengan laboratorium
  12. Mengevaluasi strategi/program pengembangan laboratorium FASIH
  13. Mewakili laboratorium FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulugagung baik dalam forum di dalam maupun di luar Instansi
  14. Membuat laporan kemajuan kegiatan laboratorium FASIH dan laporan kegiatan magang


Skip to content