JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI) MENGADAKAN WEBINAR TENTANG KEBERAGAMAN BUDAYA NUSANTARA DAN PELUANG PENELITIAN DI BIDANG AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

Kontributor:

Selasa, 8 September 2020 telah dilaksanakan webinar oleh Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dengan judul “Keberagaman Budaya Nusantara dan Peluang Penelitian di Bidang Ahwal Al-Syakhsiyyah” . Acara ini diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan akademisi maupun praktisi. Webinar ini dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh MC Nuril Farida Maratus, M. H.I. Selajutnya MC menyampaikan serangkaian kegiatan pada webinar tersebut. Acara dibuka dengan bacaan ummul kitab bersama, kemudian dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars IAIN Tulungagung. Setelah itu,  Dr. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum  memberikan sambutan dalam webinar dan beliau mengapresiasi Jurusan HKI telah mendatangkan narasumber yang sangat kompeten. Beliau mengatakan bahwa, dengan adanya keberagaman budaya yang dimiliki di Indonesia harapannya adalah mampu melahirkan penelitian yang tidak monoton dan itu-itu saja, namun lebih variatif lagi. Dan yang terpenting bisa memberikan manfaat bagi banyak orang serta bagi pengembangan keilmuwan. Setelah itu, acara pembuka ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Dr. M. Darin Arif Muallifin, M.Hum. Selanjutnya acara inti diserahkan kepada Moderator M. Mufti Al-Anam, M.H.I.

Ketua Jurusan HKI Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa latar belakang pengambilan tema webinar ini didasarkan atas banyaknya keluhan dari mahasiswa dalam mencari judul skripsi serta mereka merasa kehabisan topik. Oleh karena itu, keberagaman budaya ini seharusnya bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin sebagai objek penelitian. Karena kita tahu, budaya kita juga sudah banyak dikaji oleh bangsa barat (outsider) dan dikemas cukup menarik. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kita sebagai insider (peneliti dan partisipant) untuk melakukan penelitian secara mendalam terhadap budaya nusantara, terkhusus berkaitan dengan Ahwal Al-Syakhsiyyah. Selanjutnya penyampaian materi dari Narasumber 1 oleh Dr. Roibin, M.H.I. Kesimpulan yang didapatkan dari beliau adalah pada prinsipnya kebudayaan suatu bangsa merupakan manifestasi kondisi masyarakat yang sangat majemuk. Hukum Islam memiliki korelasi yang erat dengan budaya, mulai dari turunnya wahyu, penafsiran wahyu, dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Peluang riset diperoleh dari dialektika paradigma hukum Islam klasik yang dinilai masih dipengaruhi oleh budaya Arab yang patriarkhis dengan budaya nusantara. Narasumber 2  oleh Dr. Asmawi, M.Ag. yang juga merupakan mantan Dekan Fakutlas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menyampaikan bahwa Hukum Islam tersebut tidak bebas nilai (dibatasi ruang dan waktu) dan juga dipengaruhi oleh budaya. Pada tahun 1980an ada isu kontekstualisasi ajaran hukum Islam, tentang pembagian hukum waris antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 :1. Kemudian muncul tema baru kembali seiring perkembangan zaman tentang harta gono-gini, nikah sirri, itsbat nikah dan banyak tema baru lainnya. Hukum Islam bersifat dinamis, tentunya hal demikian membuka peluang-peluang penelitian. (Ril)

 

 

 

 

Skip to content