PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PRAKTIK IJTIHAD TAHUN 2023

Kontributor:

Bahwa menurut Dr. yusuf Suharto, M.Ag Ijtihad adalah proses penggalian hukum syariat dari dalil-dalilnya yang rinci dalam Al Qur’an, hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya.  Imam As Suyuthi menyatakan, “Ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk menghasilkan hukum. Menurut pak Dr. Yusuf Suharto, M.ag bahwa Kata ijtihad menurut bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan, yang berarti“berusaha dengan sungguh-sungguh.” Pengertian ijtihad menurut bahasa ini menunjukkan bahwa tidak semua usaha yang dilakukan bisa disematkan kata ijtihad. Hanya usaha keras, berat, dan sungguh-sungguh-lah yang masuk pada makna ijtihad. Bahwa menurut beliau Ijtihad diperlukan untuk menentukan apa yang terbaik untuk dilakukan saat ini terkait masalah yang dihadapi berdasar kajian kepada Al-Qur`an dan Sunah. Banyak permasalahan kontemporer yang harus disikapi karena berbeda atau belum ditemukan pada masa-masa sebelumnya, seperti masalah kedokteran, ragam transaksi, masalah bentuk dan sistem kenegaraan, dan lain sebagainya.
 
 
 
Skip to content