Kegiatan apik ini dihadiri antusiasme 450 mahasiswa dan dilaksanakan sebagai representasi pentingnya masyarakat untuk mengetahui serta memahami bagaimana upaya perlindungan hukum dalam berinvestasi serta dampak investasi pada masa yang akan mendatang , karena investasi merupakan kegiatan jangka panjang serta sebagai pendukung dalam kegiatan pembangunan perekonomian karena merupakan salah satu cara selain kita mendapatkan hasil melalui Pajak, APBN maupun Hutang Negara. Investasi pada Era Digital sangat memudahkan bagi siapapun yang ingin menanamkan modalnya mau itu perorangan maupun Badan Hukum ada Investor dalam negeri maupun investor asing, dalam hal kegiatan investasi ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu langsung maupun tidak langsung.
“Investasi Langsung adalah penanaman modal yang dilakukan secara langsung pada aset perusahaan, sedangkan Investasi tidak langsung adalah penanaman modal yang dilakukan melalui perantara atau pihak ke tiga, maka perlu adanya kepastian hak serta kewajiban insvestor dalam perlindungan hukum”, tukas Prof. Dr. M. Khoidin, S.H., M.Hum, CN selaku Guru Besar Hukum Investasi Universitas Jember yang didaulat sebagai Narasumber di kegiatan Studium General pagi ini. – DF