Selain mengeksplorasi sejarah, Narasumber juga mendeskripsikan peluang-peluang karir alumni Fakultas Syariah . Lulusan sarjana Syariah mempunyai peluang (opportunity) dalam era global dan informasi sekarang dengan menyiapkan kemampuan (ability) dan kecakapannya secara baik. Penguasaan ilmu dan teknologi adalah hal yang mutlak. Tes yang dilakukan dalam merekrut ASN dan calon para hakim semuanya melewati tes yang berbasis eletronik. Semua tentu berhasil lolos jika punya kemampuan yang baik dari segi penguasaan materi dan komputer secara langsung. Rekruitmen ASN sekarang ini juga terkait sekali dengan Smart yakni Pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga beradaptasi dan semakin responsif dengan perubahan dan pencapaian organisasi. Dengan demikian diharapkan memiliki kemampuan dan karakter meliputi : integritas, prodesional, hospitality, networking, enterprenership, berwawasan global, dan penguasaan IT dan Bahasa asing
Disamping itu lulusan syariah memungkinkan juga untuk menjadi advokat. Persyaratan untuk menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dikatakan : ”Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas Hukum, fakultas Syari’ah, perguruan tinggi hukum Militer, dan perguruan tinggi ilmu Kepolisian” (Lihat pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat).Dengan demikian peluang sarjana Syari’ah untuk menjadi advokat terbuka lebar.
Selain apa yang digambarkan diatas, dalam lalu lintas perkara di Pengadilan juga membutuhkan profesi Mediator. Profesi ini harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan Mediasi baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung ataupun organisasi yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan pelatihan Mediasi (lihat Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi). Mediator sekarang ini sangat diperlukan dalam perkara-perkara perdata baik di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau lainnya yang mana setiap perkara tidak mesti selesai di jalur peradilan, tetapi bisa selesai di tangan Mediator yang handal.