FASIH MENGAJI BAHAS TENTANG PERSOALAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK AGRARIA

Kontributor:

Wakil Dekan II  Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Ibu Indri Hadisiswati, S.H., M.H. sebagai pemateri dalam Fasih Mengaji Akbar ini menyebutkan bahwa 5000 lebih konflik agraria yang masih belum terselesaikan. Walau sudah terdapat UU Cipta kerja yang menyangkut agraria. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa untuk memahami sebuah konflik agraria, kita harus mengetahu terlebih dahulu sejarah, sehingga hal tersebut menimbulkan spekulasi, tidak cukup dengan memahami konfliknya. Hal ini juga diamini oleh bapak Nurhidayatullah, S.H.I., S.Pd., S.H., LL.M., M.H., M.H.I., yang dalam ini juga berperan sebagai pemateri dalam Fasih Mengaji Akbar ini.
Berikut hal hal yang bisa kami simpulkan dalam FASIH MENGAJI AKBAR kali ini adalah sebagai berikut: 
1. Kunci utama dalam Agraria Indonesia menurut undang undang adalah hukum adat yang      berlaku. Selain itu, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 juga menjadi aspek kunci dalam Agraria Indonesia. 2. Sifat hak bangsa indonesia atas tanah adalah Komunalistik, Religius, abadi dan Induk. 3. Hak penguasaan atas tanah oleh negara bukan berarti tanah indonesia dimiliki oleh negara, tetapi sebenarnya wewenang yang diberikan oleh bangsa indonesia kepada negara untuk mengatur tanah seperti dalam pasal 2 ayat (2) UUPA. 4. Sengketa tanah/agraria bisa menjadi rumit jikalau menyangkut banyak orang 5. Pengadaan tanah haruslah untuk kepentingan umum. kepentingan umum inilah yang terkadang menimbulkan pertanyaan –pertanyaan. 6. Memahami pengaturan pertanahan itu tidaklah mudah. 7. Hak Asasi Manusia berawal dari deklarasi HAM universal yang kemudian dikodifikasi. 8. Dalam deklarasi tersebut, mengatur hak kepemilikan salah satunya kepemilikan tanah. Lebih tepatnya pada pasal 17 UDHR. 9. Pelanggaran HAM dapat terjadi bilamana negara aktif saat seharusnya negara pasif dan juga sebaliknya. 10. Hak kepemilikan tanah merupakan hak asasi manusia 11. Sangat mungkin sekali, jikalau terjadi hak asasi manusia dalam konflik agraria. 12. Konflik Agraria dapat memicu pelanggaran HAM berat.
Untuk melihat lebih banyak berjalanya diskusi pelanggaran ham tersebut. Silahkan untuk mengklik link dibawah ini:
 
Skip to content