Bedah Buku dengan Tema “Dialektika Teks dan Konteks Maqasid Syariah Dalam Metode Istinbath Hukum Empat Madzhab Besar ini menghadirkan Dr Iffatin Nur, S.Ag, M.H.I, seorang ahli Maqasid Syari’ah dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Beliau Menjelaskan, bahwa Ketika seseorang beristinbath maka harus faham dengan Maqasid Syariah terlebih dahulu. Dalil hukum seringkali bersifat ijmaliy (global). Dibutuhkan penafsiran saat harusdi aplikasikan pada kasus-kasus hukum yang bersifat detail dan spesifik. Masalah-masalah hukum cenderung spesifik dari sisi bentuk, waktu dan tempatnya. Menurut As Syatibi, Maqasid Syariah di bagi menjadi lima unsur pokok yaitu Hifdz a-din (menjaga agama), Hifdz al-nafs (menjaga jiwa), Hifdz al-nasl (menjaga keturunan), Hifdz al-a’ql (menjaga akal) dan Hifdz al-mal (menjaga harta). Adapun tujuan syariah yang lain menurut empat Mazhab yaitu, Mazhab Hanafi memakai istilah Istihsan, Mazhab Maliki memakai istilah Maslahah Mursalah, Mashab Syafi’i memakai istilah Qiyas atau Analogi dan yang terakhir menurut Mazhab Hambali tujuan syariah disebut dengan Syad al dzariah. Inti dari Maqasid Syariah adalah tujuan diberlakukannya hukum itu. Ada maqasid syariah mikro yaitu magasid syariah yang tujuan hukumnya tertulis dari qur’an dan hadist sedangkan maqasid syariah makro yaitu al maslahah, al adalah dan ar rahmah. Menurut Bapak Ahmad Musonnif, M.H.I sebagai pembanding dalam bedah buku Maqasid Syariah, dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok diatas, ada hirarki prioritas maqasid syariah diantaranya dloruriyyat (primer) dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia diatas, Hajjiyat (sekunder) yaitu untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi, tahsiniyyah (tersier) yaitu agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok.