Persoalan agraria selalu menjadi hal terus disorot ditiap tahunya. Bahkan dalam penyelesaianya tak jarang merugikan banyak hal, tidak terkecuali hilangnya nyawa. Sehingga hal ini menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam konflik agraria.
Dalam diskusi fasih mengaji akbar, kita mendapat banyak hal yang perlu dicatat. Sebelum kami lebih jauh memaparkan mengenai apa saja yang disampaikan oleh ketiga pemateri yang telah berkenan memenuhi undangan kami. Dan jalanya acara tersebut, bisa mengakses ualng chanel Youtobe DEMA FASIH. Keynote steatment dalam diskusi fasih mengaji akbar kali ini disampaikan oleh Bapak Purwanto S.H.,M.M selaku Badan Pertanahan Nasional. Beliau menyampaikan dan menegaskan ulang bawasannya yang kerap kali memicu konflik agraria yakni kepemilikan tanah yang berlebihan sehingga yang ada adalah kesenjangan kepemilikan tanah. Padahal sebagimana mandat UUPA yang beroreantasi terselenggaranya reformasi agraria bahwa tanah adalah milik bersama (Negara) yang dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Mungkin Narasi ini terdengar ganjil dan banyak diantara kita bersepakat, hari ini yang kerap kita dengar dan lihat penjarahan tanah, penggunaan tanah adat dan tanah konservasi sbagi lahan tambang yang tentu ini hanya berpihak pada beberapa orang / kelompok.
Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Ibu Indri Hadisiswati, S.H., M.H. sebagai pemateri dalam Fasih Mengaji Akbar ini menyebutkan bahwa 5000 lebih konflik agraria yang masih belum terselesaikan. Walau sudah terdapat UU Cipta kerja yang menyangkut agraria. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa untuk memahami sebuah konflik agraria, kita harus mengetahu terlebih dahulu sejarah, sehingga hal tersebut menimbulkan spekulasi, tidak cukup dengan memahami konfliknya. Hal ini juga diamini oleh bapak Nurhidayatullah, S.H.I., S.Pd., S.H., LL.M., M.H., M.H.I., yang dalam ini juga berperan sebagai pemateri dalam Fasih Mengaji Akbar ini.
Berikut hal hal yang bisa kami simpulkan dalam FASIH MENGAJI AKBAR kali ini adalah sebagai berikut:
1.Kunci utama dalam Agraria Indonesia menurut undang undang adalah hukum adat yang berlaku. Selain itu, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 juga menjadi aspek kunci dalam Agraria Indonesia. 2.Sifat hak bangsa indonesia atas tanah adalah Komunalistik, Religius, abadi dan Induk. 3.Hak penguasaan atas tanah oleh negara bukan berarti tanah indonesia dimiliki oleh negara, tetapi sebenarnya wewenang yang diberikan oleh bangsa indonesia kepada negara untuk mengatur tanah seperti dalam pasal 2 ayat (2) UUPA. 4.Sengketa tanah/agraria bisa menjadi rumit jikalau menyangkut banyak orang 5.Pengadaan tanah haruslah untuk kepentingan umum. kepentingan umum inilah yang terkadang menimbulkan pertanyaan –pertanyaan. 6.Memahami pengaturan pertanahan itu tidaklah mudah. 7.Hak Asasi Manusia berawal dari deklarasi HAM universal yang kemudian dikodifikasi. 8.Dalam deklarasi tersebut, mengatur hak kepemilikan salah satunya kepemilikan tanah. Lebih tepatnya pada pasal 17 UDHR. 9. Pelanggaran HAM dapat terjadi bilamana negara aktif saat seharusnya negara pasif dan juga sebaliknya. 10.Hak kepemilikan tanah merupakan hak asasi manusia 11.Sangat mungkin sekali, jikalau terjadi hak asasi manusia dalam konflik agraria. 12.Konflik Agraria dapat memicu pelanggaran HAM berat.
Untuk melihat lebih banyak berjalanya diskusi pelanggaran ham tersebut. Silahkan untuk mengklik link dibawah ini: