DEMA FASIH ADAKAN ACARA "LAW ONLINE WRITING CLASS" TENTANG KEPENULISAN LEGAL REVIEW

Pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 telah diadakan seminar kelas menulis online "Law Online Writing Class" dengan episode "Tips and Trick Legal Review Writing."
Seminar ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, dimoderatori oleh Afni Atika (mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum) dengan menghadirkan pemateri yaitu Bapak Yogi Prastia seorang activist and bussines enthusiast (law).
Tujuan dari diadakannya kelas menulis ini adalah untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam penulisan legal review. Acara seminar dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh moderator. Secara umum, materi kepenulisan yang disampaikan pembicara adalah tentang tips dan trik menulis legal review yang baik dan benar. Secara rinci, apa yang disampaikan adalah sebagai berikut: 1. Arti dari Legal review adalah Meninjau atau mengulas suatu dokumen hukum, kasus hukum, regulasi, pendapat hukum, didasari dengan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan kedalam naskah. 2. Tujuan dari legal review: Secara umum, legal review dilakukan untuk mengetahui dan memberikan sedikit informasi, gagasan, atau gambaran secara umum tentang suatu peraturan atau dokumen hukum. Secara Khusus, legal review bertujuan untuk memberikan informasi atau mengulas tentang suatu kasus hukum, regulasi, yang dikaitkan dengan suatu kasus atau fenomena hukum. 3. Manfaat dari legal review: membantu memberikan refrensi dan ulasan kasus hukum atau regulasi; Menambah wawasan atau pengetahuan hukum tentang suatu kasus atau regulasi; dan Melatih kemampuan analisis hukum. 4. Yang pertama harus dilakukan dalam legal review Adalah melakukan riset. Lakukan Riset yang mendalam sebelum memulai legal review. Lihat isu yang berhubungan dengan topik. 5. Teknik penyusunan:
Metode IFRAC, FIRAC, IRACH
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan rincian sebagai berikut:
Danisa Hana Putri : Bagaimana kasus lama ditulis agar tetap menarik ? jawaban dari pemateri sungguh amat menarik, yaitu “carilah kasus dengan menggunakan metode IRAC dan FIRAC dikaitkan dengan regulasi terbaru”. kemudian pertanyaan dari saudara Afifa Tyastiti : Apakah ada perbedaan substansi antara legal review dengan legal memo? Pemateri menjawab: legal memo bersifat lebih padat dan singkat. 
  Jawab menjawab, terjadi selama berlangsungnya acara, hingga kemudian moderator mempersilahkan pemateri memberikan closing statemen yang menunjukan jika acara telah di penghujung acara