Profil Jurusan Hukum Keluarga Islam

Jurusan ini merupakan lembaga akademik untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang hukum Islam yang menekuni profesi, Hakim, Panitera, Advokat, Penghulu, pegawai di Kementrian Agama (Kemenag), Praktisi lajnah Falakiyah, Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Konsultan Keluarga, pegawai di pemerintah daerah, Pengurus Majlis Ulama Indonesia dan lain-lain.

VISI

Menjadi Program Studi terkemuka dalam menghasilkan lulusan di bidang hukum perdata Islam memiliki kemantapan aqidah, berakhlak mulia, berwawasan luas, dan mampu mengembangkan ilmu hukum perdata Islam sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.

 

MISI

  1. Mengantarkan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) memiliki kemantapan aqidah, berakhlak mulia, berwawasan luas, serta memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
  2. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum perdata Islam yang dapat mengembangkan keterampilan dan profesi di bidang hukum perdata Islam.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya di bidang hukum perdata Islam yang tengah berkembang di masyarakat.
  4. Mengantarkan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah)mampu menggali hukum perdata Islam secara mandiri dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum perdata Islam bagi terwujudnya masyarakat madani.

 

TUJUAN

  1. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki kemantapan aqidah, berakhlak mulia, berwawasan luas.
  2. Menjadi program pendidikan dan pengajaran yang unggul di bidang hukum perdata Islam.
  3. Menghasilkan sarjana Hukum Islam yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan-persoalan hukum Islam khususnya di bidang hukum perdata Islam yang tengah berkembang di masyarakat serta memiliki sikap pro-aktif dan terbuka dalam melakukan pembaharuan hukum Islam.
  4. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang mampu berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum perdata Islam bagi terwujudnya masyarakat madani.
  5. Menghasilkan praktisi hukum perdata Islam yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
  6.  

 

PROFIL LULUSAN

Profesi : Praktisi Hukum Perdata Islam, antara lain; Hakim Peradilan Agama, Panitera, Juru Sita, dan Pegawai di Pengadilan Agama; Pegawai Pencatat Nikah, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Pegawai Administrasi di KUA; Pakar Ilmu Falak (Ahli Hisab dan Rukyat), Advokat, Konsultan Hukum Perdata Islam; konsultan pada Lembaga Bantuan Hukum; Pegawai Kantor Kementerian Agama Pusat, Wilayah, Kabupaten, maupun Kota; Pegawai di Majelis Ulama Indonesia, dan lain-lain.