DOA BERSAMA DAN STUDIUM GENERAL MENGAWALI KEGIATAN SEMESTER GENAP 2017-2018

 

Senin, 12 Februari 2018 IAIN Tulungagung mengawali perkuliahan semester genap tahun akademik 2017-2018 setelah sebulan lebih mahasiswa libur semester ganjil. Untuk mengawali perkuliahan ini, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menggelar istighosah dan doa bersama yang Bertempat di Aula gedung Saifudin Zuhri. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga dalam satu semester ke depan semua kegiatan diberi kelancaran.

Usai acara istighosah, dilanjutkan dengan kegiatan studium general dengan mengangkat tema: “Pendekatan Maqasid dalam Studi Hukum Islam Kontemporer”.

Dalam sambutannya rektor IAIN Tulungagung menekankan pentingnya peran mahasiswa untuk memberikan gagasan-gagasannya tentang isu-isu kekinian. “Mahasiswa zaman sekarang harus aktif dalam media sosial yang berkaitan dengan isu-isu yang ada baru-baru ini contohnya tentang hukum LGBT dan yang berkaitan dengan masalah baru yang ada di Indonesia, media sosial jangan hanya dipakai untuk FB dan Instagraman yang cuman update status, akan tetapi harus dipakai untuk memberikan gagasan tentang isu-isu yang lagi marak saat ini”.

Di dalam proses belajar mengajar di FASIH, mahasiswa harus diperbanyak risetnya ke lapangan mungkin saja proses belajar mengajar didalam kelas selama setengah semester, kemudian setengah semesternya lagi di pakai untuk riset ke lapangannya. Sehingga, apa yang ditulis atau yang dilaporkan itu berdasarkan dengan data yang ada bukan dari imajinasi saja. Kemudian, mahasiswa tidak hanya membuat makalah yang dari literatur buku saja akan tetapi  bisa menggunakan dari hasil risetnya yang akan menghasilkan penguasaan teks kemudian penguasaan ilmiahnya (Riset).

Fakultas Syari’ah yang saat ini mempunyai mahasiswa kurang lebih 1121 mahasiswa, dengan tiga jurusan yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) dan Hukum Tata Negara Islam (HTNI), keilmuan dalam Fakultas Syari’ah membahas secara normatif jadi tidak berani sembarangan dalam mengambil suatu kebijakan atau Hukum. dalam penetapan hukum syariat yang berhubungan dengan hukum islam terbuka pintu ijtihad yang tujuannya memberikan kemaslahatan dan bukan kerugian bagi umat. Hal ini berhubungan dengan upaya pembentukan atau pengembangan hukum yang baru yang tidak ada dalam al-quran dan as-sunnah yang ditinjau dari pendekatan maslahat, yang dilakukan dengan ijtihad. Selain itu juga sangat berhubungan dengan maqashid syariah sebagai alasan (‘illah) atau hikmah dalam melakukan ijtihad.

Studium General dengan Tema “Pendekatan  Maqasid Al-Syari’ah Dalam Studi Hukum Islam Kontemporer ini menghadirkan Narasumber Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA, seorang ahli Maqasid Syari’ah dari UINSA Surabaya. Beliau Menjelaskan, bahwa Dalil hukum seringkali bersifat ijmaliy (global).Dibutuhkan penafsiran saat harusdiaplikasikan pada kasus-kasus hukum yang bersifat detail dan spesifik. Masalah-masalah hukum cenderung spesifik dari sisi bentuk, waktu dan tempatnya.

Permasalahan hukum terus berkembang dari zaman ke zaman. Dinamis sekali melampaui dinamika perkembangan hukum. Ada banyak peristiwa hukum kini yang tidak memiliki kesamaan dengan kasus hukum dulu. Permasalahan hukum pun muncul di berbagai wilayah kehidupan, baik hukum keluarga, hukum ekonomi bisnis dan bahkan dalam hukum pidana dan lainnya. Jadi, ada tiga makna utama:

  1. Menggapai faidah, menghindar dari kesia-siaan, melalui pemahaman atas yang terkadung dalam dalil
  2. Mendapatkan fokus atau inti pesan yang terkandung dalam atau yang sesungguhnya dikehendaki oleh teks.
  3. Mencapai tujuan yang benar dengan memahami nilai yang dikandung nass.

Kemudian, ada Aplikasi pendekatan maqasid Al-Syari’ah yang terdiri dari 4 kaidah dasar berfikir maqasid; pertama bahwa setiap ketentuan hukum syari'ah pasti memiliki ‘illat, maksud dan kemaslahatan; Kedua adalah bahwa penentuan maqasid al-shari‘ah dalam suatu ketentuan hukum haruslah dengan dalil; Ketiga adalah urgensi menyusun secara hirakis kemaslahatan dan kemafsadatan; Keempat adalah perlunya pembedaan antara tujuan dan media menuju tujuan (perantara).

Secara umum ulamamaqasidiyyun menyatakan bahwa maqasid al-shari‘ah dapat ditentukan melalui empat media, yaitu penegasan al-Qur’an, penegasan al-Hadith,istiqra' (riset atau kajian induktif) dan al-ma‘qul (logika). Dan juga Tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam eksekusi maqasid: tadarruj (kebertahapan), ta’jil (penundaan) dan istitsna’ (eksepsi).

Nara Sumber berikutnya adalah Dr. H. ASMAWI, M.Ag, dalam penjelasannya beliau memaparkan Didalam kontek Timur Tengah, Kita ambil contoh pemikiran Abu Zahra tentang Maqasid Syari’ah diarahkan pada tiga hal, yaitu: Pembersihan Jiwa Individu, Menegakkan Keadilan dan Maslahah. Mengutip dari pendapat Al-Ghozali bahwa sesungguhya menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan, tetapi kebaikan makhluk itu tergantung bagaimana dia menghasilkan tujuan-tujuan itu, akan tetapi menurut syara’ ada lima hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam rangka menjaga ke lima hal tersebut adalah kebaikan.