SEMINAR NASIONAL: TANTANGAN DAN PROSPEK KUA UNTUK SEMUA AGAMA DI INDONESIA

2 April 2024 - Mengisi bulan suci Ramadhan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada hari Selasa, 2 April 2024 menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “KUA untuk Semua Agama: Prospek dan Tantangannya”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk merespon rencana Menteri Agama untuk menjadikan KUA sebagai tempat perkawinan semua agama di Indonesia. Selain itu juga untuk merespon uji materiil terhadap Pasal 34, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) ke MK dengan No. Perkara: 89/PUU-XXI/2023. Menurut pemohon Pasal 34, ayat (4), (5) dan (6) adalah sebuah bentuk diskriminasi terselubung, karenanya pemohon merasa dirugikan.

Seminar ini dilaksanakan di Auditorium lt. 6 Gedung Arief Mustaqim yang dimulai pukul 09.00 dengan peserta seluruh civitas akadmika FASIH UIN SATU dan diikuti oleh tokoh lintas agama serta organisasi keagamaan di wilayah Tulungagung.

 Mengawali seminar ini, Rektor UIN SATU, Prof. Abd. Aziz dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan seminar ini. Dalam pandangan Prof. Abd. Aziz, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sebagai wadah kajian hukum Islam di Indonesia harus mampu memberikan pandangan akademik untuk pembangunan hukum Islam di Indonesia, salah satunya adalah hukum perkawinan. Prof. Abd. Aziz juga menyampaikan perlunya membangun hukum perkawinan di Indonesia yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pemeluk agama di Indonesia tanpa diskriminasi. Sementara Dekan FASIH, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor berpendapat bahwa perwujudan hukum perkawinan yang inklusif bagi semua agama di Indoensia adalah sebuah kebutuhan.

Mengawali seminar nasional, moderator Muhammad Mufti Al Anam salah satu dosen Hukum Keluarga Islam FASIH memberikan uraian singkat sebagai pendahuluan dan urgensi seminar ini. Dalam seminar ini, narasumber terdiri dari Moh Nasim, M.Pd. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung), Nina Hartiani, SH., M.AP. (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung), serta Dr. Nur Fadhilah, (dosen FASIH).

Dalam paparannya, Moh Nasim membahas tentang tantangan praktis yang dihadapi dalam mengelola KUA di tengah masyarakat yang heterogen serta rencana layanan KUA untuk semua agama. Selain itu dalam pangangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Kementerian Agama perlu mengakomodir dan merespon pandangan dari tokoh lintas agama di Indonesia untuk mewujudkan KUA inklusif di tengah masyarakat Indonesia. Sementara itu Nina Hartiani sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyampaikan tentang aspek hukum dan administrasi perkawinan bagi agama non Muslim. Dalam pandangan beliau, pencatatan perkawinan non Muslim, yang wacananya akan dilakukan oleh KUA tersebut, pada prinsipnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunggu regulasi dan peraturan yang berlaku. Dari Pencatatan Perkawinan (akta perkawinan) tersebut, menjadi dasar bagi DukCapil dalam menerbitkan dokumen kependudukan (akta lahir anak, maupun KK).

Mewakili akademisi, Dr. Nur Fadhilah menyampaikan tentang ide KUA sebagai sentra layanan keagamaan lintas agama. Dr. Nur Fadhilah juga menyampaikan tentang layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya. Sementara pada aspek transformasi KUA, transformasi regulasi, organisasi, dan SDM diperlukan untuk membangun KUA inklusif di Indonesia. Semoga kegiatan ini membawa kemanfaatan bagi pembangunan hukum keluarga di Indonesia. - izz