FASIH UIN SATU GELAR WORKSHOP PENINJAUAN KURIKULUM JURUSAN HKI, HES DAN HTN

Pada tanggal 17-19 Nopember 2021 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum mengadakan workshop Peninjauan kurikum Jurusan HKI. HES dan HTN. Workshop tersebut menghadirkan Narasumber Bapak Dr. Abdul Mujib, M.Ag., CM (Ketua Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI). Kurikulum menjadi bagian yang paling penting dalam perjalanan sebuah perguruan tinggi, di mana kurikulumlah yang akan menyatakan tentang mutu sebuah perguruan tinggi. Kerangka kualifikasi nasional Indonesia atau lebih umum disingkat sebagai KKNI merupakan kerangka penjenjangan kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 
Sementara itu Standar Nasional pendidikan tinggi atau SN-DIKTI adalah standar minimal tentang pembelajaran pada jenjang perguruan tinggi di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Melalui SN-DIKTI ini kualifiakasi standar dari lulusan perguruan tinggi di wilayah Republik Indonesia dapat dinyatakan dan diukur dengan menggunakan kerangka standar ini. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualitas yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) – RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, disertai perangkat pembelajaran lainnya di antaranya: rencana tugas, instrumen penilaian dalam bentuk rubrik dan/atau portofolio, bahan ajar, dan lain-lain. Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan University Value. 
Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) – CPL terdiri dari aspek: Sikap, dan Keterampilan Umum minimal diadopsi dari SN-Dikti, serta aspek Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus dirumuskan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. Penetapan Bahan Kajian – Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah baru, dan evaluasi serta rekonstruksi terhadap mata kuliah lama atau sedang berjalan. Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Prodi – Hal ini merupakan implementasi kebijakan “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” yang dinyatakan dalam penetapan 1). Belajar di luar Prodi di PT yang sama, 2) Belajar di Prodi yang sama di luar PT, 3) Belajar di Prodi yang berbeda di luar PT, dan 4) Belajar di luar PT.
Salah satu dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diwujudkan melalui program hak belajar tiga semester bagi mahasiswa di luar program studi sehingga terwujudnya pola pembelajaran yang fleksibel dan otonom yang dapat diikuti mahasiswa. Kultur pembelajaran yang fleksibel dan otonom yang dapat diikuti mahasiswa. Pembelajaran tersebut dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat, kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran di UIN Tulungagung. Dengan program hak belajar tiga semester di luar program studi, mahasiswa diberikan hak kebebasan dan kesempatan untuk mengambil sejumlah SKS dengan kegiatan pembelajaran  yang beragam di luar program studi. Kegiatan pembelajaran tiga semester yang dimaksud dalam pelaksanaanya dapat berbentuk kegiatan 1 semester mahasiswa berkesempatan untuk mengambil sejumlah SKS dengan beberapa mata kuliah di luar program studi yang berada di perguruan tinggi asal dan 2 semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal. Kegiatan pembelajaran 2 semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal dapat berupa pembelajaran di kampus maupun kegitan di luar kampus seperti dalam bentuk kegiatan pertukaran pelajar-mahasiswa, magang,membangun desa /KKNT (Kuliah Kerja Nyata Terpadu Tematik) dan kewirausahaan. Melalui kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka dalam penyelenggaraan program pendidikannya memberiikan fasilitas dan ruang kebebasan serta kemandirian program belajar bagi mahasiswa dalam menentukan pilihan sejumlah matakuliah dan kegiatan sebagai instrumen pendukung capaian pembelajaran lulusan yang merupakan wujud dari kompetensi atau capaian pembelajaran tambahan. Yuk, dukung terus pelaksanaan program MBKM ini agar dapat mencapai hasil yang optimal untuk seluruh civitas akademika terutama para mahasiswa UIN Satu Tulungagung (nik)