FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MENYELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL DAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA TIMUR

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung melaksanakan Seminar Nasional dengan tema "Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin" pada hari Selasa, 23 Mei 2023 di Auditorium Arief Mustaqim Lt. 6. Seminar nasional secara resmi dibuka oleh Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. M. Darin Arif Muallifin, SH, M.Hum. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Rektor UIN SATU Tulungagung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H
Acara Seminar ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., selaku Ketua Kamar Agama dan dipandu oleh Dr. Rohmawati, MA. selaku Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam. Kegiatan yang dihadiri oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, para ketua pengadilan agama se-korwil Kediri, serta mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjamin dan melindungi hak-hak anak sehingga tercegah dari perkawinan anak di Indonesia dalam perspektif hukum, sosial, dan agama.
Dalam forum seminar nasional ini disampaikan tentang regulasi perlindungan anak yaitu pada UU No 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi. Selain itu, narasumber juga memaparkan faktor-faktor dan dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, psikologis, kesehatan, sosial, dan agama. Selain itu, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk mengurangi target perkawinan anak dari 11,2% pada tahun 2018 menjadi 8,74% pada tahun 2024 dan 6,9% pada tahun 2030. 
Antusiasme peserta seminar nasional sangat tinggi, karena narasumber yang dihadirkan adalah hakim agung yang sekaligus sebagai orang nomor satu di Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang membludak hingga mencapai 610 orang. Mereka juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada narasumber.