REKTOR UIN SATU KUKUHKAN DEKAN FASIH SEBAGAI GURU BESAR USHUL FIQIH

Kamis, 22 Februari 2024 - Hari bahagia bagi keluarga besar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, di mana Dekan FASIH Ahmad Muhtadi Anshor dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Ushul Fikih. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung K.H. Arief Mustaqiem. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. H. Abd. Aziz dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Senat UIN SATU, civitas akademika UIN SATU, Forkopimda Tulungagung dan Blitar serta dihadiri oleh keluarga dan kolega Dekan FASIH.

 

Acara pengukuhan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars UIN SATU Tulungagung yang kemudian acara dibuka oleh Ketua Senat UIN SATU Tulungagung. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan disusul dengan pembacaan doa oleh K.H. Taqiyuddin Alawi Masduqi dari Malang. Setelah selesai pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembacaan SK Guru Besar oleh Sekretaris Senat UIN SATU Tulungagung, dan dilanjutkan dengan pemutaran film dokumentesi tentang kisah hidup Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku Guru Besar yang dikukuhkan dengan judul "Langkah Santri dari Sawentar”.

Kemudian, Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku Guru Besar yang akan dikukuhkan menyampaikan pidato pengukuhan dengan judul “Moderasi Ushul Fiqh: Mengurai Problematika Keagamaan, Kemanusiaan, dan Lingkungan di Indonesia”. Dalam pidatonya, Muhtadi Anshor menyampaikan tentang problematika keagamaan, kemanusiaan, dan lingkungan di Indonesia Problematika keagamaan, ini merujuk kepada contoh pemahaman tentang agama yang tidak diakui berimplikasi kepada produk legilasi dan praktek birokrasi pemerintah di Indonesia, implikasi ini yang kemudian mengakibatkan pengecualiaan hak hak kewarganegaraan. Problematika kemanusiaan yang ada di Indonesia, seperti sikap kurang menghargai satu sama lain, sifat egois dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak orang lain, serta kemunduran demokrasi yang dibuktikan dengan politik kebencian dan ujaran kebencian. Sementara berkaitan dengan lingkungan. Muhtadi Anshor menyampaikan bahwasanya ada 10 masalah terbesar lingkungan di Indonesia, yakni sampah, banjir, sungai tercemar, pemanasan global, pencemaran udara, rusaknya ekosistem laut, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, aborsi, dan pencemaran tanah. Dalam menghadapi tiga masalah besar di atas, Muhtadi Anshor menyampaikan tawaran metodologi ushul fikih moderasi. Dalam pandangan Muhtadi Anshor, metodologi ushul fikih, menekankan adanya karakteristik ushul fiqih dalam merumuskan hukum Islam progresif, humanis, dan solutif. Diakhir sambutannya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mewarnai perjalanannya dalam meraih Guru Besar ini.

 

Setelah pidato pengukuhan, acara dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. H. Abd. Aziz, M.Ag. yang ditandai dengan pengalungan shamir dan penyerahan SK Guru Besar kepada Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. sebagaiGuru Besar yang dikukuhkan. Selanjutnya seusai prosesi pengukuhan, Rektor UIN SATU menyampaikan kata sambutan dan mengatakan bahwa ada pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan oleh Ahmad Muhtadi Anshor sebagai Guru Besar bidang ilmu Ushul Fikih, yakni terkait aktualisasi ushul fikih dalam mengehadapi problematika generasi milenial. Sebagai penutup sambutan, Rektor menyampaikan selamat kepada Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. semoga ilmunya menjadi manfaat dan membawa institusi UIN SATU menjadi Perguruan Tinggi terkemuka. IZZ