STUDIUM GENERAL

Alhamdulillah....STUDIUM GENERAL Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung berlangsung SUKSES. Terima Kasih yang sedalam-dalamnya kami sampaikan kepada: Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi) yang telah memberikan materi dengan tema: “Mewujudkan Aparatur Penegak Hukum yang Kredibel dan Berkeadaban”.

Dalam Studium General ini Bapak Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. menyampaikan banyak hal, antara lain bahwa: (1) Kredibel berarti dapat dipercaya. Kredibel mempunyai padanan kata dengan andal, meyakinkan, teruji, dan terjamin. Dengan demikian hakim yang kredibel dapat dikonseptualisasikan menjadi hakim yang dapat dipercara dan meyakinkan karena dapat diandalkan dan teruji. (2) Berkeadaban berasal dari kata beradab yang berarti  mempunyai adab, mempunyai budi bahasa yg baik, berlaku sopan, bermoral, beretika. Hakim yang berkedaban dapat didefinisikan hakim yang berkepribadian baik yang berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. (3) Secara garis besar hakim yang kredibel dan berkeadaban dapat dipadankan dengan hakim yang profesional dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam kaitannya dengan profesionalitas dan perilaku hukum, beliau menyampaikan bahwa: (1) Peraturan perundang-undangan mensyaratkan hakim sebagai pejabat negara harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertaqwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum. (2) Beijing Statement of Principles of the Indpendence of Judiciary in the Law Asia Region yang kemudian diubah di Manila tahun 1997 menetapkan bahwa hakim harus memiliki kapasitas yang terdiri dari tiga pilar utama yaitu nilai-nilai kecakapan (competence), kejujuran (integrity), dan kemerdekaan (independence). (3) Secara garis besar hakim harus memiliki dua aspek kemampuan yaitu kemampuan pengetahuan hukum dan berkepribadian Kode Etika dan Pedoman Perilaku. (4) Berpengetahuan hukum berarti menguasai asas-asas, kaidah-kaidah, dan aturan-aturan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, memahami hukum yang hidup di masyarakat, dan menguasai metode penerapan dan penemuan hukum. (5) Berkepribadian KEPPH mengandung maksud hakim senantiasa berikhtiar untuk megetahui, memahami, menerapkan, dan menegakkan KEPPH.

Oleh karena itu, bagaimana cara mewujudkannya? Dalam hal ini beliau menyampaikan bahwa: (a) Secara konseptual untuk mewujudkan hakim yang kredibel dan berkeadaban membutuhkan partisipasi semua stakeholders. (b) Dengan partisipasi semua stakeholders, maka hakim merasa senantiasa mendapatkan pengawasan dari masyarakat sebagaimana teori panocticon dimana orang akan senantiasa merasa diawasi meskipun tidak melihat yang mengawasi. (c) Sehingga hakim akan berusaha untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan hukumnya dan berusaha untuk berperilaku sesuai dengan KEPPH.

Dan, masih banyak lagi yang disampaikannya. Oleh karena itu, kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada: (1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung; (2). Pengadilan Negeri Tulungagung; (3). Pengadilan Agama Tulungagung; (4). Kejaksaan Negeri Tulungagung; (5). Komando Distrik Militer  0807 Tulungagung; (6). Kepolisian Resort Tulungagung, atas terlaksananya penandatanganan naskah kerjasama MoU. Semoga kedepan terwujud dalam berbagai kegiatan yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan dan para Wakil Dekan, khususnya Dekan dan Wakil Dekan FASIH, dan semua dosen beserta tenaga kependidikan.

Demikian juga kepada seluruh mahasiswa FASIH IAIN Tulungagung dan juga mahasiswa FTIK yang telah menampilkan berbagai atraksinya dalam bidang kesenian, mulai dari reog, shalawatan dan PERKUSI...

Terima kasih untuk semuanya, FTIK, FUAD, FEBI dan FASIH. (I back)