Kantor Imigrasi Kelas II Blitar melakukan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung

     

Tulungagug, Selasa 18 September 2018 di Aula gedung Rektorat lantai 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam menerima tamu dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.   Sasaran dari sosialisasi ini adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam semester 5, baik dari kelas HKI 5A, HKI 5B, hingga HKI 5C.  Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini sangat menarik antusias mahasiwa.  Hal ini karena meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sudah lama berlaku, namun tidak semua orang mengetahuinya.  Sesuai rundown acara yang ada, sosialisasi berisi penyampaian materi terkait kewarganegaraan Indonesia, dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab.

Seperti acara pada umumnya, sebelum memasuki inti acara, dilakukan pembukaan terlebih dahulu.  Pembukaan dimulai pukul 09.00 WIB dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim bersama-sama.  Kemudian dilanjutkan Menyanyikan Lagu Indoneisa Raya yang dipimpin oleh saudari Itsna Tazkia, mahasiswa HKI 5A dan Sambutan dari Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.  Dalam sambutannya, Wadek III FASIH Bapak Dr. H. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. menyampaikan harapan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada masyarakat.  Senada dengan beliau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, dalam sambutannya juga menaruh harapan agar mahasiswa bisa menjadi agen-agen perubahan dimasa mendatang, sehingga hukum yang berlaku tidak ada ketumpang tindihan dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Pembukaan selesai pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan acara inti yaitu Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang disampaikan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.  Semua hal terkait Kewarganegaraan disampaikan disini, mulai dari alasan adanya perubahan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ke UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan hingga tata cara menjadi warga Negara Indonesia.  Fokus dari pembahasan kali ini adalah kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran.  Pada sesi diskusi atau tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan baik oleh mahasiswa maupun dosen.  Mayoritas pertanyaan mengenai sikap Kantor Imigrasi atau Pemerintah dalam menghadapi problematika Imigrasi yang terjadi di Indonesia saat ini.  Pertanyaan paling menarik disampaikan oleh salah satu Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dari Pattani Thailand bernama Sufeena Kamae yang menanyakan tata cara agar ia bisa menjadi warga Negara Indonesia jika nanti menikah dengan Warga Negara Indoensia. 

Tepat pukul 12.00 WIB acara selasai dan ditutup dengan pembagian souvenir.  Menurut penuturan beberapa peserta, mereka mengaku bahagia dan memperoleh ilmu baru yang bermanfaat dengan adanya Sosialisasi tersebut.  Semoga tujuan dari sosialisasi ini tercapai dan menciptakan iklim baru bagi peraturan di Indonesia yang melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.  Tujuan ini kemudian akan menjadi tugas yang diemban Mahasiswa Hukum Keluarga Islam sebagai generasi ahli hukum dimasa mendatang.  (nay)