PELATIHAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Gelar Agent Of Change atau agen perubahan yang ada pada diri seorang mahasiswa adalah simbol bahwa menjadi seorang mahasiswa bukanlah menjadi seorang akademisi semata melainkan agen-agen muda enerjik dan antusias yang diharapkan bisa merespon suatu kejadian atau fenomena sosial dengan ilmu dan pemahaman yang didapatkan semasa duduk di bangku perkuliahan. Segala ilmu dan pemahaman yang di dapatkan di bangku perkuliahan pun dirasa tidak akan cukup jika tidak diimbangi dengan budaya kritis-akademis pada saat menyikapi suatu isu-isu aktual yang dalam hal ini adalah isu-isu seputar hukum atau implementasi dari suatu peraturan. Budaya kritis-akademis pada mahasiswa hukum adalah budaya atau kebiasaan untuk mengkaji suatu isu atau fenomena hukum dengan perspektif ilmiah hukum yang sui-generis dan bukan dengan sudut pandang ilmu-sosial yang multi-dimensional dan kompleks.

Hukum dalam arti sempit adalah aturan yang berlaku. Hal ini secara harfiah dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada rakyatnya untuk suatu tujuan maupun sebatas menciptakan suatu keteraturan. Terlepas dari tujuan tersebut, suatu aturan hukum yang diberlakukan seringkali menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sebagai subjek yang dikenai hukum. Alasan pro dan kontra dari suatu pemberlakuan aturan tentu bermacam-macam. Hal inilah yang semestinya menjadi bagian dari tugas mahasiswa selain dari belajar di ruang perkuliahan, yakni melakukan analisis kritis atas pemberlakuan suatu aturan. Untuk dapat melakukan analisa seperti yang tersebut diatas, tentu seorang mahasiswa haruslah mempunyai bekal keilmuan yang mumpuni utamanya di bidang hukum sebagai sebuah disiplin ilmu. Pemahaman yang keliru disebabkan oleh kesalahan dalam melihat atau mengkaji suatu aturan hukum akan menjauhkan mahasiswa dari nilai-nilai dan tujuan hukum itu sendiri, yakni tujuan keadian, kepastian dan kemanfaatan.

Hukum dalam arti luas adalah nilai-nilai yang ada dan berlaku di masyarakat. Nilai-nilai tersebut bisa bersumber dari norma keyakinan atau keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan atau kepatutan, maupun dari suatu kebiasaan yang masih diyakini, dianggap baik dan diberlakukan di masyarakat. Hal ini bisa diartikan secara harfiah sebagai hukum adalah gejala sosial atau dalam adagium populernya yakni ibi societas, ibi jus: dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.

Ilmu hukum, berbeda dengan artian “hukum” diatas, adalah cabang ilmu mandiri atau sui-generis yang bertujuan untuk mempelajari hukum dalam arti yang sempit atau sebagai sebuah aturan. Sifat independensi ilmu hukum artinya ilmu hukum memiliki doktrin, teori dan azas tersendiri dalam memahami suatu hukum. Sistem hukum Indonesia yang bersifat Civil Law dengan karakter normatif-positivistik menjadikan pembuatan aturan hukum selain dari didasarkan kepada norma-norma yang ada di masyarakat adalah dengan cara men-sarikan norma-norma tersebut melalui hemat (nalar) para pembuatnya atau biasa dikenal dengan istilah rasio-legis: dasar alasan atau rasionalisasi di balik suatu aturan. Sehingga, untuk dapat memahami rasio-legis tersebut, mahasiswa haruslah memahami terlebih dahulu teori dan azas-azas hukum fundamental maupun klasik untuk dapat menjadikannya pisau bedah dalam mengkaji suatu aturan.

Metode penelitian penulisan karya ilmiah hukum sebenarnya sudah diajarkan pada semester 5 yaitu pada mata kuliah Metodologi Penelitian bersama dengan metodologi penelitian empiris dan bagaimana cara merangkainya dan menyusunnya menjadi sebuah karya ilmiah hukum. Selain dari kedua metode tersebut, mata kuliah Met-Pen terlebih dahulu memperkenalkan metode penelitian ilmu sosial atau yang biasa dikenal dengan metode penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, yang nantinya akan dikomparasikan serta disesuaikan dengan keinginan atau interest mahasiswa dalam melakukan penelitian. Modul ini sengaja dibuat atau dimaksudkan sebagi materi penguat bagi para pengajar hukum dalam mengajarkan metode penelitian normatif pada mata kuliah Met-Pen. Selain dari pada itu, modul ini diharapkan bisa menjadi salah satu dari sekian panduan bagi mahasiswa yang memang bermaksud untuk melakukan penelitian normatif pada saat telah menempuh jenjang skripsi nantinya serta bisa memberikan kemudahan dalam memahami kerangka penelitian hukum normatif.