JURUSAN HTN MENYELANGGARAKAN WEBINAR PENELITIAN BIDANG FIQH SIYASAH

Kajian tentang fiqih siyasah merupakan kajian yang sudah lama ada sejak cabang ilmu fiqih  itu sendiri dimunculkan. Pembahasan seputar khilafah, imamah, bughat, dar al-Islam, dar al-Harb, dustur,  dan sebagainya merupakan pembahasan pokok dalam kajian ilmu ini. Persoalannya,  seiring perkembangan zaman, perpolitikan global telah lama berubah semenjak bergantinya tatanan dunia baru dari era klasik, pertangahan, modern hingga era millennial.  Tentu kajian tentang fiqih siyasah atau politik Islam sebagaimana pembahasan baku-nya sudah mengalami perubahan. Sistem khilafah maupun perangkat lain yang melingkupi pembahasan dalam  fiqih siyasah dianggap sudah tidak lagi relevan dan tak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Sama halnya dengan elemen ilmu pengetahuan lainnya seperti matematika, fisika, biologi bahkan beberapa teori sosial lainnya, fiqih siyasah pun tidak ada yang tahan dengan perubahan. Sebab, semua pengetahuan itu sifat kebenarannya adalah nisbi. Artinya tidak mutlak dan tidak selalu shalih li kulli zaman wal makan, meski pada masanya pernah menjadi nilai atau solusi terbaik bagi kehidupan umat manusia. 

Perubahan tatanan dunia, dengan segala adaptasi kebiasaan barunya yang menjadikan  internet of things tidak lagi sebagai gaya hidup melainkan telah menjadi kebutuhan pokok, membuat kajian bidang ilmu ini harus berkembang, alih-alih hilang. Bagaimanapun, kajian ilmu ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah perpolitikan nasional maupun global.  Termasuk isu maupun pendekatannya untuk memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum Tata Negara sekaligus sebagai acuan bagaimana  penelitian tentang bidang ini tetap bisa dilakukan dengan mengkontektualisasikannya terhadap perpolitikan dunia. Lebih-lebih di era pencemi covid-19 ini yang menghambat beberapa aktifitas sosial karena harus jaga jarak dan mengharuskan adanya kebiasaan-kebiasaan baru yang sebelumnya tidak dilakukan untuk mencegah penularannya. Dalam penelitian hukum, dikenal penelitian hukum normative dan penelitian hukum sosiologis. Nah, bagaimana melakukan penelitian bidang fiqih siyasah ini dalam bentuk penelitian hukum sosiologis di tengah kondisi adaptasi kebiasaan baru? Bagaimana pula melakukan penelitian bidang fiqih siyasah dalam bentuk penelitian hukum normatif sementara dasar perundang-undangan kita tidak menggunakan Hukum Islam sebagai landasannya? Maka, menarik sekali membincangkan tentang isu dan pendekatan untuk penelitian bidang ilmu ini.

Oleh sebab itu, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung mengadakan acara webinar yang temanya  “Penelitian Bidang Fiqh Siyasah di Era Adaptasi Kebiasaan Baru : Isu dan Pendekatan”. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 yang mengundang ibu Atun Wardatun Ph.D  (Dosen Fakultas Syariah UIN Mataram) dan Ahmad Gelora Mahardika, M.H. ( Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung)  sebagai pembicara. Kedua pemateri menyampaikan bahwa penelitian bidang hukum tata negara masih selalu relevan untuk terus dilakukan dan tidak akan mandeg selama negara dan masyarakat masih ada. Adapun pendekatan-pendekatannya perlu melakukan upaya-upaya pembaharuan seperti menggunakan berbagai pendekatan interdisipliner, tidak hukum an sich sebagai contoh mengawinkannya dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu politik, fenomenologi, antropologi dan sebagainya. Dengan demikian, baik mahasiswa, dosen maupun peneliti secara umum akan terus bisa melakukan penelitian bidang hukum ini dengan mengawinkannya dengan bidang ilmu lain agar penelitian yang dilakukan menjadi komprehensif dan holistik.