YUDISIUM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM KE-32

Fakultas Syariah dan ilmu hukum pada Rabu 12 Oktober 2022 melaksanakan Yudisum ke 32 di Gedung Arif Mustakim UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Drs. Syamsul Amri, S.H, M.H Ketua Pengadilan Agama Trenggalek adalah Narasumber yang diundang untuk memberikan wejangan pada momen sacral pagi itu, beliau menjelaskan rangkaian Sejarah Pengadilan Agama dari masa kemasa, dari era pra reformasi sampai era pasca reformasi, Narasumber berharap dengan memahami sejarah berdirinya Pengadilan agama, semakin menambah semangat para Alumni Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk berkhidmah kepada kepada Masyarakat, terutama dibidang hukum
Selain mengeksplorasi sejarah, Narasumber  juga mendeskripsikan peluang-peluang karir alumni Fakultas Syariah . Lulusan sarjana Syariah mempunyai peluang (opportunity) dalam era  global dan informasi sekarang dengan menyiapkan kemampuan (ability) dan kecakapannya   secara baik. Penguasaan ilmu dan teknologi adalah hal yang mutlak. Tes yang dilakukan dalam merekrut ASN dan calon para hakim semuanya melewati tes yang berbasis eletronik. Semua tentu berhasil lolos jika punya kemampuan yang baik dari segi penguasaan materi dan komputer secara langsung. Rekruitmen ASN sekarang ini juga terkait sekali dengan Smart yakni Pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga beradaptasi dan semakin responsif dengan perubahan dan pencapaian organisasi.  Dengan demikian diharapkan memiliki kemampuan dan karakter meliputi : integritas, prodesional, hospitality, networking, enterprenership, berwawasan global, dan penguasaan IT dan Bahasa asing  
Disamping itu lulusan syariah memungkinkan juga untuk menjadi advokat. Persyaratan untuk menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dikatakan : ”Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas Hukum, fakultas Syari’ah, perguruan tinggi hukum Militer, dan  perguruan tinggi ilmu Kepolisian” (Lihat pasal 2 ayat 1 UU   nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat).Dengan demikian peluang sarjana Syari’ah  untuk menjadi advokat terbuka lebar.
Selain apa yang digambarkan diatas,  dalam lalu lintas perkara di Pengadilan juga membutuhkan profesi Mediator. Profesi ini harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan Mediasi baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung ataupun organisasi yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan pelatihan Mediasi (lihat Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi). Mediator  sekarang ini sangat diperlukan dalam perkara-perkara perdata baik di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau lainnya yang mana setiap perkara tidak mesti selesai di jalur peradilan, tetapi bisa selesai di tangan Mediator yang handal.