YUDISIUM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM KE-31

Fakultas Syariah dan ilmu hukum pada Rabu 14 September 2022 kembali melaksanakan yidisium sebagai rangkaian acara Wisuda Mahasiswa ke-31, digelar mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 di Aula lantai 6 gedung Arif Mustaqim Yudisium kali ini diikuti oleh 73 Mahasiswa. Dihadiri oleh seluruh keluarga besar FASIH UIN Tulungagung dan para pimpinan Universitas menambah suasana khidmah acara pagi itu. Ketua Pengadilan Agama Tulunggaung Bapak Drs. Zainal Farid menjlaskan tentang Peradilan Agama adalah jembatan untuk mendapatkan surga bagi para Sarjana Syariah di Indonesia,, atinya  sarjana Syariah haus menghilangkan jarak antara hukum agama dengan hukum positif di Indonesia, karena Rasulullah pemimpin agama sekaligus pemimpin negara. Untuk menempuhnya ketua Pengadilan Agama Tulungagung memberikan beberapa kiat khusus , yaitu Lakukan pengabdian dengan ikhlas, sesuai kemampuan dan dilandasi nurani yang beralaskan keadilan yang beradab.
Dalam kesempatan ini ketua Pengadilan Agama Tulungagung menjelaskan beberapa peluang kerja yang bisa di tempuh alumni Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum  antara lain : Advokat/Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, kemudian Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, menggunakan dasar hukum: Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain dua profesi tersebut, adalah profesi Hakim, yaitu orang yang mengadili perkara di pengadilan atau mahkamah, sesuai UU No 7 tahun 1989 Tetang Peradilan Agama, kemudian mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian berdsarkan hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Posbakum juga menjadi alternatif pilihan profesi berikutnya, yaitu layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Dasar Hukumnya : Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Selain di bidang hukum , peradilan dan layanan hukum, ketua Pengadilan agama Tulungagung juga menyebutkan  pentingnya kerja masyarakat dibidang ekonomi, Optimalisasi Kegiatan Ekonomi Berbasis Syariah misalnya, kerja-kerja ini bida lebih maksimal jika didukung oleh beberapa fasilitas  sepertii koperasi Syariah, BMT Syariah atau Bank Syariah  berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Sarjana ke-31 kali ini digelar di lantai 6 Arif Mustaqim UIN SATU Tulungagung secara luring dari pukul 08.00. berakhir pada pukul 12.00. Dihadiri oleh para pimpinan Universitas: Rektor, seluruh wakil rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan FEBI, FTIK dan FUAD, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala SPI, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Dosen dan karyawan FASIH UIN SATU Tulungagung. 
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Nur Efendi menjelaskan pentingnya kedisiplinan bagi seseorang, apalagi alumni Mahasiswa bergelar sarjana Hukum, nilai, etika dan prinsip-prinsip hukum harustercermin dalam perilaku tidak hanya menjadi Menara gading pada tataran teoritis.