FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM MENYELENGGARAKAN YUDISIUM KE -37 DENGAN TEMA MENJADI SARJANA HUKUM YANG BERAKHLAK, UNGGUL , INKLUSIF DAN HUMANIS

Yudisium ke 37 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum kali ini dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai 3, i Rabu, 06 September 2023. Yudisium ke 37 kali ini  adalah euforia terakhir jelang wisuda tahun 2023 yang sebelumnya sudah dilaksanakan tigakali yudisium pada bulan Maret, Mei dan Agustus. Tema yang diangkat seremonial ini adalah “Menjadi Sarjana Hukum yang Berakhlak, Unggul , Inklusif dan Humanis”. Untuk mengantarkan Para Peserta Yudisium, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Mengundang Dr. K. Nahe’I, M.H.I. Komisioner Komnas Perempuan sekaligus Dosen di Ma’had Ali PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur. Dalam seremonial Yudisum ke 37 ini Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Dr. Nur Efendi, M.Ag memberikan wejangan kepada Para peserta yudisium untuk selalu istikomah dan konsisten dalam mengamalkan ilmu diberbagai bidang, tidak hanya karir tetapi juga menyangkut kegiatan sosial di tengah Masyarakat.

Dalam orasi ilmiahnya, Kiai Nahe’I menjelaskan tentang pentingnya mengintegrasikan antara al ‘Ilm wa al hilm, bahwa Fikih tidak bisa dipisahkan dengan ahlak, karena tujuan Fikih adalah untuk memperbaiki ahlak, Kiai Nahe’I mencontohkan kewajiban shalat dalam al Quran bertujuan untuk terhindar dari kemungkaran, Innashalata tanha an al fahsya’ wa almunkar. Kiai Nahe’I mempertegas argumen tersebut dengan menyitir pendapat Abdul Wahab Khallaf yang membagi tiga kajian penting dalam Islam, meliputi ahkam al I’tiqadiyah, untuk persoalan teologi, al ahkam al huluqiyah untuk ahlak dan al ahkam al amaliyah atau Fikih. Elaborasi yang sangat ideal dikemukakan  dengan mengambil sebuah ibroh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali, dalam magnum opus nya yang berjudul ihya’ ulum al din (menghidupkan ilmu-ilmu agama) Al Ghazali berbeda dengan ulama Fikih lainnya yang menghilangkan subsntansi keadilan. Jika dalam beberapa kitab Fasal tentang perkawinan dijelaskan dengan sangat sederhana meliputi rukun, syarat dan kebolehan poligami bagi laki-laki, Imam Ghazali menjelaskan tujuan perkawinan, manfaat, hikmah dan prisnip-prinsip yang harus dipelajari oleh setiap calon pengantin. Diakhir sesei orasi, Kiai Nahe’I memberikan wawasan kepada Para Peserta Yudisium untuk memperhatikan level juz’iyat, kulliyat dan maqasid untuk menyusun sebuah produk hukum.
Dalam seremonial Yudisum ke 37 ini Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Dr. Nur Efendi, M.Ag juga memberikan wejangan kepada Para peserta yudisium untuk selalu istikomah dan konsisten dalam mengamalkan ilmu diberbagai bidang, tidak hanya karir tetapi juga menyangkut kegiatan sosial di tengah Masyarakat. Dekan juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta Yudisium untuk tidak berhenti di Strata Satu, karena tantangan akademik kedepan membutuhkan sarjana-sarjana dengan level Pendidikan Pascasarjana (S-2 dan S-3)
Yudisium ke 37 yang diikuti 67 Mahasiswa ditutup dengan pengumuman-pengumuman dan pembacaan Mahasiswa berprestasi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum tahun akademik 2023/2024. dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah, terbaik satu diraih oleh Fifi Nur Cahyanti, terbaik kedua diraih Lingvangling dan terbaik ketiga diraih Mediana Aliyatul Himmah, sedangkan untuk prodi Hukum Keluarga Islam , terbaik pertama diraih oleh Allysa Novita Putri, terbaik dua diraih Vivi Rahma dan terbaik ketiga diraih oleh Laila Ulunnuha, untuk Prodi Hukum tata Negara , Mahasiswa terbaik pertama dirih oleh Vidia Nurul Hidayah, terbaik kedua diraih oleh Riyadhatul Fitria dan terbaik ketiga diraih oleh Onella Tanisa