Workshop yang diadakan pada tanggal 29 September 2018 ini adalah workshop yang diselenggarakan dalam rangka pelatihan bagi dosen fakultas syari’ah dan ilmu hukum IAIN Tulungagung. Dalam pelatihan ini para dosen diberikan pembekalan terkait Dewan Pengawas Syariah. Mulai dari pengertian, substansi, wewenang, serta urgensi menjadi bagian dari Dewan Pengawas Syari’ah. Dengan narasumber salah seorang anggota Dewan Syariah Nasional MUI Perwakilan Jatim yaitu Bapak Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. Pada awal workshop ini dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah basic dari lulusan fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Namun faktanya kebanyakan yang lebih menginginkan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah lulusan Ekonomi.
DSN atau Dewan Syariah Nasional merupakan lembaga koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi. DSN dibentuk berdasar SK MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang pembentukan DSN MUI. Selain itu latar belakang dibentuknya DSN-MUI adalah karena semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah sehingga perlu adanya lembaga yang menampung barbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di LKS.
DSN sebagai lembaga fatwa ekonomi memiliki beberapa tugas yang diantaranya yaitu menetapkan fatwa, mengawasi penerapan fatwa melalui DPS atau Dewan Pengawas Syariah, membuat pedoma implementasi fatwa, mngeluarkan surat edaran (ta’limat), menerbitkan sertifikat kesesuaian pernyataan syariah, penyelenggaraan program sertifikasi keahlian, dll.
Selain pemaparan tugas dari DSN, dalam workshop juga disampaikan terkait tugas seorang DPS. Yang salah satunya adalah mengawasi produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya agar sesuai dengan ketentuan. Kemudian berlanjut pada wewenangnya, DPS memiliki beberapa wewenang yaitu: Pertama memberikan nasihat atau saran kepada komisaris, direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS, LBS, LPS lainnya mengenai hal-hal yan berkaitan dengan aspek syariah. Kedua, sebagai moderator antara LKS, LBS, LPS lainnya dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan kegiatan usaha yang berupa produk dan jasa yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN-MUI. Ketiga, memberikan peringatan kepada diresi LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah dan berhak melaporkannya kepada otoritas.
Jumat, 21 September 2018 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Mengadakan Acara Yudisium sarjana ke-23 tentang “ Menjadi Sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0” yang Bertempat di Aula Rektorat Lantai III IAIN Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga Mahasiswa/Mahasiswi FASIH bisa menjadi sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0.
Dalam pengarahan Rektor IAIN Tulungagung, dalam yudisium ke 23 ini ada 84 mahasiswa/mahasiswi FASIH yang besok akan diwisuda. Selama empat tahun mereka belajar dan prektek tentang ilmu hukum, mereka dari dua jurusan yang berbeda yang berbeda prinsip yaitu dari jurusan hukum keluarga islam dan hukum ekonomi syari’ah, akan tetapi mereka harus bisa menyesuaikan dengan orang banyak secara baik. Lulusan dari syariah itu tugasnya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, contohnya jika mereka nanti bekerja di KUA tugasnya menikahkan orang yang dulunya haram menjadi halal dan jika mereka bekerja di Pengadilan Agama tugas mereka menceraikan orang yaitu mengharamkan yang dulunya halal menjadi haram. Para alumni dari jurusan hukum keluarga islam tidak boleh ikutan berpolitik karena tugas mereka hanya menata hukum keluarga islam, yang boleh mengikuti politik yaitu dari jurusan Hukum Tata Negara karena memang yang dipelajari mereka untuk menata negara. Semua alumni dari syariah itu harus bisa menjadi pioner dalam keluarga dan masyarakat, harus menjaga etika kepada semua kalangan masyarakat dan memiliki akhlakul karimah.
Orasi Ilmiah dalam Yudisium ke-23 dengan Tema “Menjadi Sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0” ini menghadirkan Dr. H. Isroqunnajah, M. Ag, beliau adalah wakil Rektor III UIN Mualana Malik Ibrahim Malang. Beliau menjelaskan, bahwa fase revolusi industri itu dimulai sejak revolusi ke 1.0 sampai era revolusi industri 4.0. dalam revolusi 4.0 ini mendahului dari tiga point fase revolusi sebelumnya, fase yang sekarang lebih canggih karena sudah serba digital. Di revolusi 4.0 ini memberikan peluang kepada para mahasiswa yang akan diwisuda besok untuk mengetahui cara berbisnis secara online, contohnya menjual jasa lewat teknologi informasi, nisa sabiyan menjadi mahal karena sekali klik youtube mendapatkan tiga dollar, adapun contoh lainnya mahasiswa dari Universitas Brawijaya membuat nugget pisang kemudian mereka menjualnya melalui online. Maka, mahasiswa FASIH IAIN tulungagung ini juga harus bisa memanfaatkan kecanggihan dalam era revolusi 4.0. pada zaman dahulu, jika ada orang mau menikah pasti meminta nasehat pada para kiyai akan tetapi era revolusi 4.0 mau menanyakan apa saja mereka melihat langsung di akun google. Dalam situasi ini menjadi peluang para mahasiswa yang akan diwisuda besok untuk membuka lapangan kerja sendiri, pertama dengan cara memberikan informasi dengan baik yaitu saring kata-kata sebelum di sharing, Qaulan Ma’rufan yaitu menilai sudah pantas kah kata-kata ini kita posting dan Qaulan Layina yaitu dengan cara tidak boleh memperkeruh suatu kondisi apapun. Bidang pekerjaan yang berhubungan dengan komputer mendapatkan peluang besar di era revolusi 4.0 ini, karena diera ini menuntut semua harus bisa bersaing dikompetisi digital (Emilis).
Tulungagug, Selasa 18 September 2018 di Aula gedung Rektorat lantai 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam menerima tamu dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sasaran dari sosialisasi ini adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam semester 5, baik dari kelas HKI 5A, HKI 5B, hingga HKI 5C. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini sangat menarik antusias mahasiwa. Hal ini karena meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sudah lama berlaku, namun tidak semua orang mengetahuinya. Sesuai rundown acara yang ada, sosialisasi berisi penyampaian materi terkait kewarganegaraan Indonesia, dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab.
Seperti acara pada umumnya, sebelum memasuki inti acara, dilakukan pembukaan terlebih dahulu. Pembukaan dimulai pukul 09.00 WIB dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim bersama-sama. Kemudian dilanjutkan Menyanyikan Lagu Indoneisa Raya yang dipimpin oleh saudari Itsna Tazkia, mahasiswa HKI 5A dan Sambutan dari Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Dalam sambutannya, Wadek III FASIH Bapak Dr. H. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. menyampaikan harapan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada masyarakat. Senada dengan beliau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, dalam sambutannya juga menaruh harapan agar mahasiswa bisa menjadi agen-agen perubahan dimasa mendatang, sehingga hukum yang berlaku tidak ada ketumpang tindihan dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Pembukaan selesai pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan acara inti yaitu Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang disampaikan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Semua hal terkait Kewarganegaraan disampaikan disini, mulai dari alasan adanya perubahan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ke UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan hingga tata cara menjadi warga Negara Indonesia. Fokus dari pembahasan kali ini adalah kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pada sesi diskusi atau tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan baik oleh mahasiswa maupun dosen. Mayoritas pertanyaan mengenai sikap Kantor Imigrasi atau Pemerintah dalam menghadapi problematika Imigrasi yang terjadi di Indonesia saat ini. Pertanyaan paling menarik disampaikan oleh salah satu Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dari Pattani Thailand bernama Sufeena Kamae yang menanyakan tata cara agar ia bisa menjadi warga Negara Indonesia jika nanti menikah dengan Warga Negara Indoensia.
Tepat pukul 12.00 WIB acara selasai dan ditutup dengan pembagian souvenir. Menurut penuturan beberapa peserta, mereka mengaku bahagia dan memperoleh ilmu baru yang bermanfaat dengan adanya Sosialisasi tersebut. Semoga tujuan dari sosialisasi ini tercapai dan menciptakan iklim baru bagi peraturan di Indonesia yang melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya. Tujuan ini kemudian akan menjadi tugas yang diemban Mahasiswa Hukum Keluarga Islam sebagai generasi ahli hukum dimasa mendatang. (nay)
Today | 71 | |
Yesterday | 501 | |
This_Week | 1801 | |
This_Month | 8261 | |
All_Days | 650650 |
No events |