Workshop Dewan Pengawas Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Tahun 2018

 

          Workshop yang diadakan pada tanggal 29 September 2018 ini adalah workshop yang diselenggarakan dalam rangka pelatihan bagi dosen fakultas syari’ah dan ilmu hukum IAIN  Tulungagung. Dalam pelatihan ini para dosen diberikan pembekalan terkait Dewan Pengawas Syariah. Mulai dari pengertian, substansi, wewenang, serta urgensi menjadi bagian dari Dewan Pengawas Syari’ah. Dengan narasumber salah seorang anggota Dewan Syariah Nasional MUI Perwakilan Jatim yaitu Bapak Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. Pada awal workshop ini dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah basic dari lulusan fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Namun faktanya kebanyakan yang lebih menginginkan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah lulusan Ekonomi.

            DSN atau Dewan Syariah Nasional  merupakan lembaga koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi. DSN dibentuk berdasar SK MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang pembentukan DSN MUI. Selain itu latar belakang dibentuknya DSN-MUI adalah karena semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah sehingga perlu adanya lembaga yang menampung barbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di LKS.

           DSN sebagai lembaga fatwa ekonomi memiliki beberapa tugas yang diantaranya yaitu menetapkan fatwa, mengawasi penerapan fatwa melalui DPS atau Dewan Pengawas Syariah, membuat pedoma implementasi fatwa, mngeluarkan surat edaran (ta’limat), menerbitkan sertifikat kesesuaian pernyataan syariah, penyelenggaraan program sertifikasi keahlian, dll.

            Selain pemaparan tugas dari DSN, dalam workshop juga disampaikan terkait tugas seorang DPS. Yang salah satunya adalah mengawasi produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya agar sesuai dengan ketentuan. Kemudian berlanjut pada wewenangnya, DPS memiliki beberapa wewenang yaitu: Pertama memberikan nasihat atau saran kepada komisaris, direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS, LBS, LPS lainnya mengenai hal-hal yan berkaitan dengan aspek syariah. Kedua, sebagai moderator antara LKS, LBS, LPS lainnya dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan kegiatan usaha yang berupa produk dan jasa yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN-MUI. Ketiga, memberikan peringatan kepada diresi LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah dan berhak melaporkannya kepada otoritas.