STUDI EKSKURSI FASIH IAIN TULUNGAGUNG KEBERBAGAI LEMBAGA NEGARA

Kementerian Hukum dan HAM adalah salah satu kementerian dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang membidangi hukum dan HAM. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provimsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Kedua lembaga ini dipilih sebagai destinasi kunjungan mahasiswa FASIH IAIN Tulungagung agar mahasiswa bisa mengetahui bagaimana peran keduanya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2019 hingga 8 Agustus 2019 ini diikuti oleh 37 mahasiswa yang berasal dari 3 jurusan yaitu : Hukum Ekonomi Syari’ah, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Tata Negara. Ada 3 dosen pendamping yang turut serta dalam kunjungan tersebut, yaitu: Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr. H. M. Darin Arif M,SH. M.Hum., Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Lailatul Nikmah,S.Pd., M.Pd., dan dosen Jurusan Hukum Tata Negara, Ahmad Gelora Mahardika M.H.

Kunjungan ke Kemenkumham RI dibuka dengan sambutan dari staf Kemenkumham serta pemaparan tugas dan fungsi Kemenkumham. Selain itu juga digelar diskusi berkaitan dengan kewarganegaraan dan partai politik. Problematika tentang pindah status kewarganegaraan, status kewarganegaraan ketika menikah dengan waga negara asing, dan pembuatan partai politik dikupas tuntas dalam diskusi tersebut. Tentu saja hal ini adalah pengetahuan tambahan bagi mahasiswa sekaligus pembuktian di lapangan atas konsep dan teori yang telah dipelajari di kampus.

Destinasi selanjutnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-undangan atau Dirjen PP yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI. Diskusi di Dirjen PP tidak kalah seru dan hangat dibandingkan dengan diskusi sebelumnya. Setelah staf Dirjen PP memaparkan tugas dan fungsinya, mahasiswa mendapat kesempatan untuk memperoleh informasi aktual berkaitan dengan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan. Konsep dan teori yang telah dipelajari mahasiswa pada mata kuliah Ilmu Perundang-undangan dan Legal Drafting terkonfirmasi prakteknya di lapangan dengan diskusi yang berjalan sekitar 4 jam tersebut.

Tanggal 7 Agustus 2019, mahasiswa beserta dosen menuju destinasi kunjungan yang terakhir, kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kunjungan ke DPD RI dibagi menjadi 2 sesi, sesi diskusi dan sesi observasi. Sesi diskusi dipimpin oleh staf Humas DPD RI yang diawali dengan penjelasan tugas dan wewenang DPD RI. Beberapa permasalahan dalam diskusi tersebut berkaitan dengan pembentukan DPD berdasarkan amandemen UUD 1945, anggota DPD bukanlah dari anggota parpol dan tidak terikat dengan parpol manapun, DPD hanya bisa mengusulkan dan tidak bisa mengesahkan, tugas pengesahan hanya untuk DPR RI. Sesi observasi adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk berkeliling seputar kantor DPD dan penjelasan tentang fungsi masing-masing ruangan yang ada di DPD. Kunjungan ditutup dengan sesi foto bersama di halaman depan kantor DPD RI. (nrf)