UNTUK MEMBUMIKAN MODERASI ISLAM, FASIH IAIN TULUNGAGUNG ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG FIQH KEINDONESIAAN

Membincang tentang fiqh bagi umat Islam Indonesia sebagai aturan hukum dan praktik keberislaman sehari-hari, tidak bisa dilepaskan dari aspek universalitas dan partikularitas fiqh itu sendiri. Sebagai institusi yang membawahi kajian keilmuan tentang hukum Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung mengadakan seminar nasional dengan tema “Fiqh Islam  dalam Konteks Kekinian dan Keindonesiaan” di Aula Lt.6 Gd. Syaifuddin Zuhri, IAIN Tulungagung pada tanggal 14 November 2019. Acara ini bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam sebagai bagian dari rangkaian acara ulang tahun jurusan.

Yang ditunjuk sebagai narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M.A.g, salah seorang professor Hukum Islam dari IAIN Ponorogo. Dalam paparannya, kajian fiqh Islam yang berkaitan dengan konteks kekinian dan keindonesiaan tidak bisa dilepaskan dari aspek universalitas dan partikularitas fiqh itu sendiri. Maka, dalam upaya mewujudkan keberislaman yang moderat, mengambil jalan tengah dari universalitas, yakni keislaman, dan partikularitas, yaitu keindonesiaan, adalah hal yang mutlak diperlukan. Itu dimaksudkan agar kita tidak terlalu ekstrim tekstualis, tetapi tidak juga sangat Indonesia. Sebagai pembanding, atau narasumber kedua  yang ditunjuk adalah Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. beliau menjelaskan, bahwa dalam konteks fiqh keindonesiaan, ‘urf merupakan metode ijtihad yang tak terbantahkan untuk mensinergikan antara universalitas dan partikularitas fiqh bagi muslim Indenesia.

Seminar yang diikuti oleh seluruh mahasiswa FASIH ini berlangsung dengan antusiasme peserta dan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai tantangan dan problem fiqh kontemporer termasuk dalam kaitannya dengan aksi terorisme yang mengatasnamakan agama.