JURUSAN HTN DISKUSI MEMBEDAH UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW

UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu menimbulkan pro dan kontra. Selain Karena secara substansial UU itu dianggap banyak merugikan bangsa Indonesia, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, bidang pendidikan sekaligus investasi lokal, juga adanya anggapan cacat prosedural dalam pengesahan UU tersebut. Diantara anggapan cacat prosedural itu adalah pihak-pihak yang terlibat dalam sidang paripurna tersebut banyak yg tdk mendapatkan draftnya, beredarnya banyak draft yg berbeda-beda versinya, UU yang tiba-tiba disahkan tengah malam, sampai anggapan bahwa DPR akan mengubah isinya secara substansial ketika diundangkan nanti.

Cacat prosedural dalam pembuatan suatu aturan perundang-undangan dalam UU No.12/2011 yang sudah direvisi menjadi UU No.15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebabkan suatu aturan itu batal demi hukum, artinya undang-undang tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Lantas, bagaimanakah dengan UU Cipta Kerja yang menjadi polemik akhir-akhir ini? Untuk membahas tentang ini Program Studi Hukum Tata Negara mengadakan diskusi ilmiah pada Selasa, 20 Oktober 2020 dengan tema " Legislasi Omnibus Law UU Cilaka: Sah atau Tidak?"

Jurusan Hukum Tata Negara pada hari Selasa, 20 Oktober menyelenggarakan diskusi dosen dengan tema Omni bus law, dalam diskusi ini menghadirkan pemateri dari dosen HTN yaitu Siti Khoirotul Ula, M.H.I dan bertindak sebagai moderator M. Yusron Munawwir, MH. Pembahasan menjadi menarik karena diikuti oleh beberapa dosen dan mahasiswa yang saling menyuarakan pendapat berkaiatan dengan ombibus law. Sedangakan pemateri memaparkan tentang esensi omnibus law dari aspek sejarah sampai dengan pengesahan omnibus law itu sendiri, menurut pemateri omnibus law yang dibuat oleh pemerintah banyak menyalahi prosedur mulai dari tidak adanya sosialisasi dan partisipasi masyarakat secara terbuka, dan tidak dapat diaksesnya Naskah Akademik dari UU omnibus law juga menjadi cacat prosedur. Diskusi yang dimlai dari jam 09.00 WIB ditutup jam 11.00  WIB.