YUDISIUM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM KE- 30

Rabu 02 Maret 2022, Fakultas Syariah dan ilmu hukum menjalankan agenda yudisium Sarjana strata I ke-30, tema kali ini sangat aplikatif, Menjadi Sarjana Hukum yang Profesional :Siap Kemana-mana dan Dimana-mana  disampaikan oleh Narasumber alumni Perguaran Tinggi Islam Negeri yang saat ini menjadi Hakim di Pengadilan Agama dan sekaligus Pemangku Pondok Pesantren di Kabupaten Ponorogo menggugah semangat calon wisudawan-wisudawati untuk berkiprah di Masyarakat dan bersaing didunia kerja. Dr. Drs. H. Munawan, SH, M.H menjelaskan pentingnya memperoleh kemanfaatan ilmu untuk kesuksesan dimasa mendatang perlu dibentuk sejak dini dengan memulai niat yang baik, memiliki progresifitas  hidup dan yakin bahwa hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dikuatkan dengan prinsip bekerja yang mengutamakan keberkahan.
Sarjana ke-30 kali ini digelar di lantai 6 Arif Mustaqim UIN SATU Tulungagung secara luring dari pukul 08.00. berakhir pada pukul 12.00. Dihadiri oleh para pimpinan Universitas: Rektor, seluruh wakil rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan FEBI, FTIK dan FUAD, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala SPI, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Dosen dan karyawan FASIH UIN SATU Tulungagung. 
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr. Nur Efendi, M.Ag mengawali sambutan dalam acara tersebut dengan melaporkan jumlah calon wisudawan sebanyak 76 Mahasiswa. Kemudian dilanjutkan sambutan Rektor yang pada acara tersebut mengamanatkan pentingnya upgrading ilmu pengetahuan bagi Mahasiswa dan Dosen, keduanya harus berani melakukan penelitian terhadap persoalan baru dengan metode yang terbarukan, mencoba tidak hanya metode deduktifian yang sudah jama’ digunakan, namun juga menggunakan metode induktifian agar muncul kesimpulan hukum yang baru. Mahasiswa dan Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum juga perlu membaca sebuah fenomena bukan hanya dari sisi personal, namun pembacaan dilakukan secara utuh, sebab diantara tiga piramida dari ilmu keislaman yang terdiri dari aqidah, Syariah dan akhlaq, ilmu Syariah merupakan kajian yang paling fleksibel dan substansial dipandang dari konten maupun epistemologinya.