Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (18/12) pukul 13.30 WIB. Sidang dengan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana dan tiga rekannya, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Para Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu, yang mengatur ketentuan pengunduran diri anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih. Mereka merasa dirugikan secara potensial oleh ketidakjelasan mekanisme pengunduran diri yang dapat merugikan mandat rakyat.
Menurut Adam Imam Hamdana, mandat yang diberikan rakyat kepada wakil terpilih melalui pemilu adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mengutip pandangan Miriam Budiarjo dalam Filsafat Demokrasi (2006), ia menegaskan bahwa anggota legislatif yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berarti menyia-nyiakan suara rakyat, sehingga melanggar prinsip demokrasi. “Pemilu adalah proses sakral dalam demokrasi. Ketidakpastian hukum terkait pengunduran diri anggota legislatif terpilih menciptakan keraguan di kalangan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Ini berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pemilu,” ujar Adam dalam sidang.
Para Pemohon menyoroti potensi penyalahgunaan aturan ini untuk kepentingan politik transaksional, seperti kongkalikong antara anggota legislatif terpilih dan pihak tertentu. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk memperketat pengaturan terkait pengunduran diri anggota legislatif terpilih.Dalam petitumnya, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “mengundurkan diri karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum kepada konstituen.”
Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi yang melihat upaya ini sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap penguatan sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Kooprodi HTN Fasih, Muksin, M.H., menyatakan bahwa langkah mahasiswa ini mencerminkan keberanian intelektual generasi muda untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih sehat di Indonesia. Sidang pendahuluan ini merupakan tahapan awal. Mahkamah akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan pandangan dari pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum memberikan putusan. Para Pemohon berharap uji materi ini dapat menghasilkan pengaturan hukum yang lebih tegas dan melindungi suara rakyat dari praktik politik yang merugikan demokrasi.IZZ
