Laboratorium

Tentang

Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum merupakan salah satu unsur pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum , yaitu melaksanakan pendidikan kemahiran dan keterampilan hukum serta pengembangan kazanah ilmu syariah dan ilmu hukum terutama melalui praktikum, selain itu juga melaksanakan fungsi penunjang kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum terdiri atas:

  1. Laboratorium Sidang Semu (Moot Court)
  2. Laboratorium Falak
  3. Laboratorium Legal Drafting
  4. Laboratorium Contract Drafting

Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum bertempat pada Gedung Laboratorium Terpadu UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan detail: 1) Kantor Kepala Laboratorium dan pengelola terletak di lantai 1 bagian selatan; 2) Laboratorium Sidang Semu pada lantai 6 bagian selatan; 3) Laboratorium Falak pada lantai 2; dan 4) Laboratorium Legal Drafting dan Contract Drafting di Laboratorium Perkantoran

Pengelola Laboratorium FASIH

 Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy.

Kepala Laboratorium FASIH

Asrovin Fuad Ahsan, S.HI., M.H.

Pranata Laboratorium Pendidikan FASIH

Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium

Fasilitas dan Sumber Daya Laboratorium dapat dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, untuk kegiatan pendidikan (Praktikum Mata Kuliah) maupun untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan peraturan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pemanfaatan fasilitas laboratorium:

Kegiatan

Kegiatan Laboratorium pada prinsipnya adalah kegiatan penunjang dari matakuliah teori. Kegiatan di Laboratorium meliputi praktikum dari matakuliah yang didalam Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) memuat praktikum, praktikum dapat berupa praktikum dalam kampus maupun praktikum luar kampus, yang dikemas dalam bentuk Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)/Magang: –> Klik lebih lanjut
  1. Laboratorium Ilmu Falak

Laboratorium memfasilitasi praktikum Mata Kuliah Ilmu Falak pada semua Program Studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, materi yang dipraktikkan diantaranya: praktik pengukuran arah kiblat menggunakan kompas, teodolit, maupun alat bantu lainnya; praktik rukyatul hilal awal bulan hijriyah; praktik perhitungan waktu sholat.

Selain praktikum pada mata kuliah Ilmu Falak, Laboratorium FASIH juga melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat, melalui pelayanan permohonan pengukuran arah kiblat bagi masyarakat umum, serta bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dalam Rukyatul Hilal pada awal bulan Romadhon, Syawal dan Dzul Hijjah

Praktik Pengukuran Arah Kiblat
Praktik Rukyatul Hilal
Praktikum Pengamatan Gerhana
Pelatihan Ilmu Falak (Pengabdian Masyarakat)
  1. Laboratorium Sidang Semu

MataKuliah wajib yang ada pada Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum adalah Mata Kuliah Hukum Acara, baik Acara Pidana, Acara Perdata, maupun Acara PTUN, dalam rangka menunjang teori mata kuliah dalam kelas, Laboratorium memfasilitasi ruang sidang semu untuk praktikum mata kuliah hukum acara.

Fasilitas pada Laboratorium Sidang Semu (Toga Hakim, Meja Hakim, kursi dll) telah mendukung Simulasi Sidang Mata Kuliah Hukum Acara, baik Sidang Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara

Pelatihan MoodCourt
Praktikum Arbitrase
Praktikum Sidang Semu MK Hukum Acara
  1. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)/Magang

Laboratorium memfasilitasi Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), yaitu salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa program S-1 FASIH. Melalui PPL diharap mahasiswa mampu mengintegrasikan teori dalam kelas dengan praktik nyata di lembaga langsung.

Praktik Sidang di Pengadilan Negeri
Praktik Sidang di Pengadilan Agama
Praktik Mediasi
Praktik Penyusunan Gugatan di LBH

Berita Kegiatan Laboratorium

Skip to content