MK KABULKAN PERMOHONAN UJI MATERI MAHASISWA HTN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SATU TULUNGAGUNG: PENGUNDURAN DIRI CALEG TERPILIH UNTUK PILKADA TIDAK SAH

Kontributor:

21 Maret 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh tiga mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva, yang kemudian disidangkan dan diputus pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengunduran diri hanya diperbolehkan jika mendapatkan penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh fenomena politik yang semakin marak, di mana banyak calon legislatif terpilih justru mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA). Praktik semacam ini dinilai merusak esensi demokrasi karena menjadikan pencalonan sebagai anggota legislatif hanya sebagai batu loncatan atau sekadar “cek ombak” sebelum benar-benar maju dalam kontestasi PILKADA. Para mahasiswa pemohon menegaskan bahwa fenomena tersebut mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan mengkhianati kepercayaan pemilih yang telah memberikan mandat kepada calon legislatif terpilih. Dengan dikabulkannya permohonan ini, diharapkan tidak ada lagi calon legislatif yang seenaknya mengundurkan diri demi kepentingan politik pribadi, sehingga komitmen terhadap amanah rakyat dapat tetap terjaga.

Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag., mengapresiasi pencapaian luar biasa dari mahasiswa Hukum Tata Negara ini. β€œIni merupakan bentuk partisipasi akademik yang nyata dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam perkembangan hukum di tanah air,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap calon legislatif terpilih harus memiliki komitmen penuh terhadap jabatannya. Mereka yang telah dipilih oleh rakyat wajib menghormati dan menjalankan amanah yang telah diberikan, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lebih berintegritas dan bermartabat. Keberhasilan ini menambah daftar prestasi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam dunia akademik dan advokasi hukum. Semoga pencapaian ini dapat menginspirasi mahasiswa lainnya untuk terus mengasah keilmuan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dan negara.IZZ

Skip to content