Tulungagung – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sukses menyelenggarakan Seminar Publik Komisi Yudisial dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”. Kegiatan ini menjadi wadah akademik bagi mahasiswa untuk memahami peran strategis Komisi Yudisial dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan memperkuat integritas hakim di Indonesia.

Seminar yang dihadiri oleh mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum tersebut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dizar Al Farizi, S.H., M.H. selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, serta Dr. Hj. Dian Ferricha, S.H., M.H. selaku Pakar Hukum dan Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi Syariah FASIH UIN SATU Tulungagung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan dan pengawasan etik hakim sebagai bagian dari pembentukan generasi akademisi hukum yang kritis dan berintegritas. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Dr. Asrop Syafi’i, M.Ag.
Pada sesi pertama, Dizar Al Farizi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, beliau juga memaparkan peran kantor penghubung Komisi Yudisial yang tersebar di berbagai daerah sebagai garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, serta memantau perilaku hakim di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas hakim. Beliau menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pengawasan etik dan perilaku hakim, namun tidak berwenang mengintervensi substansi putusan maupun pertimbangan hukum hakim. Dalam paparannya, beliau juga menjelaskan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu langkah konkret dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Pada sesi ketiga, Dr. Hj. Dian Ferricha, S.H., M.H. menguraikan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung tugas Komisi Yudisial melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut beliau, kampus memiliki fungsi penting sebagai pusat pendidikan hukum dan pembentukan karakter, sekaligus menjadi mitra dalam pengawasan peradilan melalui berbagai program seperti pemantauan persidangan, kajian putusan, serta pengembangan laboratorium etika hukum.
Beliau juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023 Komisi Yudisial menerima ribuan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim masih menjadi kebutuhan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, sinergi antara Komisi Yudisial, lembaga peradilan, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait peran media sosial dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, mekanisme pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik, serta implikasi pelanggaran kode etik hakim terhadap keabsahan putusan yang telah dijatuhkan.
Melalui kegiatan ini, HMPS Hukum Ekonomi Syariah berharap mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kesadaran akan pentingnya integritas, etika profesi, dan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Seminar publik ini menjadi bukti nyata komitmen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam mencetak generasi akademisi dan praktisi hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu berkontribusi dalam penguatan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
