Tulungagung – Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung kembali menunjukkan kontribusinya dalam penguatan literasi keislaman di masyarakat. Pada Kamis (11/6/2026), dosen Ilmu Falak FASIH, Ahmad Musonnif, bersama Asrovin Ahsan selaku staf Laboratorium FASIH, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan narasumber yang diajukan Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung kepada Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ahmad Musonnif menjelaskan berbagai aspek hukum dan praktik rukyatul hilal yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Ia menguraikan landasan normatif yang bersumber dari Hadis Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban berpuasa dan berhari raya berdasarkan pengamatan hilal, serta menjelaskan relevansinya dalam sistem hukum dan kehidupan beragama di Indonesia. Selain membahas dasar-dasar keagamaan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi nasional yang mengatur pelaksanaan hisab dan rukyat. Materi tersebut mencakup Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, serta berbagai peraturan yang menjadi dasar tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan sidang isbat dan pelayanan hisab rukyat. Ahmad Musonnif juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan rukyatul hilal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pondok pesantren. Menurutnya, proses tersebut menjadi bentuk sinergi berbagai elemen dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesi berikutnya diisi oleh Asrovin Fuad Ahsan yang memperkenalkan metode perhitungan hisab melalui kalkulator, aplikasi Microsoft Excel, serta aplikasi Digital Falak. Materi ini memberikan wawasan praktis kepada peserta mengenai perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam perhitungan astronomi Islam. Meskipun beberapa istilah teknis seperti altitude hilal, azimut, dan elongasi cukup menantang bagi peserta, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk mengenalkan ilmu falak secara lebih mendalam kepada jajaran KUA. Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu topik yang banyak mendapat perhatian adalah perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah yang digunakan oleh berbagai organisasi Islam. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Musonnif menjelaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang lahir dari perbedaan metode istinbath dan pemahaman terhadap dalil-dalil syariat.

Selain itu, peserta juga berdiskusi mengenai penggunaan hisab dan rukyat dalam konteks perkembangan teknologi modern, termasuk persoalan perbedaan jadwal salat yang sering dijumpai di masyarakat. Melalui dialog tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya koordinasi dan standardisasi layanan keagamaan di tingkat lokal. Melalui kegiatan ini, FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung terus berkomitmen menjadi pusat pengembangan keilmuan syariah dan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan pemahaman dan praktik hisab rukyat di Indonesia.
