Bahwa menurut Dr. yusuf Suharto, M.Ag Ijtihad adalah proses penggalian hukum syariat dari dalil-dalilnya yang rinci dalam Al Qur’an, hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya. Imam As Suyuthi menyatakan, “Ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk menghasilkan hukum. Menurut pak Dr. Yusuf Suharto, M.ag bahwa Kata ijtihad menurut bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan, yang berarti“berusaha dengan sungguh-sungguh.” Pengertian ijtihad menurut bahasa ini menunjukkan bahwa tidak semua usaha yang dilakukan bisa disematkan kata ijtihad. Hanya usaha keras, berat, dan sungguh-sungguh-lah yang masuk pada makna ijtihad. Bahwa menurut beliau Ijtihad diperlukan untuk menentukan apa yang terbaik untuk dilakukan saat ini terkait masalah yang dihadapi berdasar kajian kepada Al-Qur`an dan Sunah. Banyak permasalahan kontemporer yang harus disikapi karena berbeda atau belum ditemukan pada masa-masa sebelumnya, seperti masalah kedokteran, ragam transaksi, masalah bentuk dan sistem kenegaraan, dan lain sebagainya.
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PRAKTIK IJTIHAD TAHUN 2023
Kontributor:
Berita Terkini
HMPS Hukum Ekonomi Syariah Fasih UIN SATU Gelar Seminar Publik Bersama Komisi Yudisial, Bahas Optimalisasi Peran Penghubung dalam Menjaga Integritas Hakim
Menggelar Pelatihan Academic Business Law Writing, Prodi Hukum Bisnis UIN Satu Tulungagung Bekali Mahasiswa Menjadi Akademisi Berintegritas
Tim Falakiyah FASIH UIN SATU Tulungagung Jadi Narasumber Bimbingan Hisab Rukyat di Kemenag Tulungagung
FASIH UIN SATU Tulungagung Bersama Kemenag Kota Blitar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H
Business Competition Law KMPS Hukum Bisnis FASIH Periode Tahun 2026 Resmi Dilaksanakan
Hilal Belum Nampak, FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Perkuat Peran dalam Penentuan Awal Syawal